JENTERANEWS.com – Pemdes Caringinnunggal Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi terpaksa menjaminkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP kepada pihak rumah sakit, lantaran pihak Rumah Sakit Jampang Kolon tidak memperbolehkan pengambilan jenazah warganya yang belum bisa melunasi ongkos obat.
Diketahui jenazah tersebut atas nama Reni Nuraeni (35 tahun) warga Kampung Rancamadun RT 03/09 Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, pasien atas nama Reni itu masuk rumah sakit kemarin Rabu, sekitar pukul 18.00 WIB, dan meninggal pada Kamis 25/8/2022, sekitar pukul 12.00 WIB.
Hal tersebut menjadi sorotan, terutama dari anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Komisi 1, Fraksi PPP, Andri Hidayana. “Kami mendapat laporan adanya Jenazah yang sempat ditahan karena pihak keluarga belum melengkapi administrasi, terpaksa Kepala Desa Caringinnunggal yang mau membawa jenazah menjaminkan KTP keluarga dan STNK kendaraan ambulan milik Pemdes Caringinnunggal,” ujar Andri, Kamis (25/8/2022)
Andri, meminta kepada Gubernur Jawa Barat, untuk memaksimalkan pelayanan di RS Jampangkulon.
“Kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kami meminta pembenahan pelayanan di RS Jampang Kolon, hanya karena administrasi belum selesai, berupa pembuatan KIS, pihak RS Jampang Kolon tidak memperbolehkan pengambilan jenazah,” kata Andri
Selain itu Andri juga meminta kebijaksanaan kepada Pemprov, agar tercipta keadilan sosial, terutama pelayanan kesehatan di RS Jampangkulon
Kami meminta pelayanan maksimal diberikan, bukan hanya kepada keluarga pasien yang memiliki kemampuan finansial saja,” pungkasnya..(*)