Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 18 Mar 2022 18:47 WIB

Orang Tua Siswa MTs Negrei 1 Sukabumi, Kecamatan Sagaranten, Keluhkan Kutipan Rp 33.000 Perbulan


					WhatsApp Image 2022 03 18 at 18.38.36 Perbesar

WhatsApp Image 2022 03 18 at 18.38.36

JenteraNews _ Para orang tua murid Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Sukabumi, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, dimintai uang senilai Rp 33.000., per bulan dengan bahasa Infak. Pungutan itu terhitung mulai bulan Juli 2021.

Hal tersebut di sampaikan dalam surat resmi Komite Madrasah MTS Negri 1 Sukabumi nomor 002/KOMITE/02/2022.

Dalam surat pemberitahuan tersebut di jelaskan “ Hasil keputusan rapat komite Madrasah dengan orang tua wali murid pada Tanggal 05 Februari 2022.

Baca Juga:   Geruduk Koramil 2211, Kapolsek Sagaranten Sampaikan HUT TNI

Padahal menurut salah satu orang tua wali murid rapat tersebut belum ada kesepakatan karena dalam rincian yang di baca oleh komite saat itu di temukan beberapa anggaran yang di ada-ada.

“Ada beberapa anggaran yang memang terkaper oleh dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) namun oleh komite malah di bebankan kepada orang tua siswa” kata Hamjah orang tua siswa

Dalam rincian tersebut pula di cantumkan anggaran pembangunan gedung olahraga, padahal pada tahun sebelumnya para orang tua siswa telah melakukan iuran untuk gedung olahraga tersebut.

Baca Juga:   "Polisi Sahabat Petani" Kakorbinmas Baharkam Polri Tanam Jagung di Pasirsalam Nyalindung

Hamjah, meminta penjelasan apa saja kebutuhan MTS Negri 1 Sukabumi  dan apa saja yang terkaper oleh dana BOS.

Karena pada saat itu komite tidak bisa menjelaskan dengan alasan bagian keuangan Madrasah tidak hadir dalam rapat itu maka rapat tersebut tidak mendapatkan keputusan yang mupakat.

Hamjah mengaku menerima surat resmi dari komite pada tanggal 18 Maret 2022 namun dalam surat tertanggal 05 Pebruari 2022.

Baca Juga:   Wabub Sukabumi, Pimpin Rakor Persiapan Re-validasi CPUGGp Tahun 2022

Dalam Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah, pasal 23 – e.  “ Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif di larang mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi komite Madrasah.”

Namun sampai berita ini diterbitkan Ketua Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Sukabumi belum bisa di hubungi untuk di mintai keterangannya. _ (*)

Artikel ini telah dibaca 305 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sekda Ade Menyambut Baik Program Ketangguhan Bencana Berbasis Internet

13 September 2024 - 22:00 WIB

Sekda Ade Menyambut Baik Program Ketangguhan Bencana Berbasis Internet

Rapat Koordinasi Kewilayahan: Bupati Ajak Masyarakat Awasi Pembangunan dan Berinovasi untuk Kemajuan Daerah

13 September 2024 - 11:19 WIB

Rapat Koordinasi Kewilayahan: Bupati Ajak Masyarakat Awasi Pembangunan dan Berinovasi untuk Kemajuan Daerah

Serah Terima Alun-Alun Gadobangkong: Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

13 September 2024 - 10:46 WIB

Serah Terima Alun-Alun Gadobangkong: Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

MAULID NABI MUHAMMAD SAW: BUPATI MARWAN MENYEBUTKAN “MOMENTUM BERSYUKUR DAN PENGUATAN SILATURAHMI

11 September 2024 - 10:54 WIB

Sukabumi

Sekar Budaya Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Ke-154: Kekayaan Nilai-nilai Tradisi Yang Membumi

11 September 2024 - 10:38 WIB

Sekar Budaya Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Ke-154: Kekayaan Nilai-nilai Tradisi Yang Membumi

Penutupan Sukabumi Expo 2024: “Bupati: Produk Umkm Sukabumi Terbukti Inovatif Dan Berkualitas”

11 September 2024 - 10:23 WIB

Sukabumi
Trending di Kabar Daerah
error: Content is protected !!