JenteraNews _ Para orang tua murid Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Sukabumi, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, dimintai uang senilai Rp 33.000., per bulan dengan bahasa Infak. Pungutan itu terhitung mulai bulan Juli 2021.
Hal tersebut di sampaikan dalam surat resmi Komite Madrasah MTS Negri 1 Sukabumi nomor 002/KOMITE/02/2022.