JENTERANEWS.com – Panwaslu kecamatan Pabuaran menggelar apel siaga jelang masa tenang dan pemungutan suara pemilu Yang di selenggarakan di lapangan kecamatan Pabuaran kabupaten Sukabumi.pada tanggal 11/02/24.(dihadiri oleh Forkopimcam , panwaslu kecamatan,PPK kecamatan, Pengawasan Netralitas ASN,TNI dan POLRI, Anggota Pokja Kampanye, Anggota Pokja Isu-Isu Negatif, Sekretariat Panwaslu,para kepala Desa Se-Kecamatan Pabuaran.(19/02/2024)
Dalam sambutan apel Ketua panwaslu kecamatan Pabuaran Chandra Ariansyah menyampaikan “Apel ini dalam menyongsong perhitungan suara, kesiapan pengawas pemilu di kabupaten Sukabumi dalam melakukan pengawasan masa tenang di hari perhitungan dan pemungutan suara, Simbolis penurunan APK di masa kampanye. Pada hari ini kami membutuhkan tenaga pikiran pada seluruh pengawas pemilu se-kecamatan Pabuaran Mari kita melaksanakan kegiatan ini dengan penuh semangat dan kebanggaan.
Menunjukan bahwa pengawas pemilu dapat bekerja sesuai fungsinya. Pada masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.” Ujarnya.
Saya jelaskan tugas pengawasan diharapkan pengawas pemilu terus menjalin sinergitas dengan lembaga yang lain nya, baik dengan KPU, Kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah” Tegasnya.
Setelah kegiatan Apel bersama jajaran Panwaslu kecamatan Pabuaran Berlanjut dengan Keberangkatan Armada untuk pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Tujuan Apel Akbar Siaga Pengawasan Jelang Masa Tenang merupakan bentuk kesiapan panwaslu kecamatan Pabuaran untuk melakukan Pengawasan Pemilu, khususnya pada tahapan krusial Pemilu seperti kampanye dan pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Kegiatan ini bertujuan juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa panwaslu kecamatan Pabuaran siap mengawasi pada masa tenang hingga selesainya pungut hitung dan memastikan bahwa dimasa tenang dan pungut hitung ini tidak ada lagi aktivitas politik, baik itu kampanye maupun money politik.
sebagaimana Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 Point 36 yang berbunyi bahwa Istilah Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu;
Tidak melakukan aktivitas Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun (Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Kegiatan lainnya, Rapat Umum, Iklan dan lain (*)