JENTERANEWS.com – Pemerintah Desa Sagaranten membagikan 300 sertifikat tanah yang merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023. di Kantor Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/3/2024).
Kegiatan penyerahan sertifikat ini, selain dihadiri Kepala Desa Sagaranten berserta perangkatnya, hadir pula Tim petugas dari Kantor BPN Sukabumi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sagaranten Serta penerima sertifikat.
Kepala Desa Sagaranten Santi Sulastri, mengatakan bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa karena dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat Desa Sagaranten sekarang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat, hari ini kita membagikan 300 Sertifikat tanah yang merupakan gelombang ke 4, adapun total pengajuan sebanyak 1.900 bidang tanah untuk di disertifikatkan,” kata Santi.
Ia menambahkan, program PTSL ini juga dapat membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat.” Dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah di desa, diharapkan ke depannya tidak ada lagi sengketa tanah yang terjadi di Desa Sagaranten,” imbuhnya.
Santi Sulastri, juga berharap, agar masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah ini dapat menjaga dan merawatnya dengan baik.
Salah satu penerima sertifikat, Odeng warga dusun Sagaranten mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah atas program PTSL ini. “Saya sangat senang dan bersyukur bisa menerima sertifikat tanah ini,” kata Odeng
Ia menambahkan, sebelumnya ia tidak memiliki sertifikat tanah atas tanah yang ia miliki dan hal ini membuatnya khawatir jika sewaktu-waktu terjadi sengketa tanah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ogel warga dusun Mekarjaya Ia mengatakan bahwa program PTSL ini sangat membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.
“Saya sangat terbantu dengan program ini karena saya tidak punya biaya untuk mengurus sertifikat tanah sendiri,” kata Ogel.
Ia menjelaskan, dengan adanya sertifikat tanah ini, ia merasa lebih tenang dan aman dalam memiliki tanah. “Sekarang saya tidak perlu khawatir lagi jika sewaktu-waktu ada yang ingin mengklaim tanah saya,” imbuhnya.
Ogel, juga berharap agar program PTSL ini dapat terus dilanjutkan sehingga semua masyarakat di Desa Sagaranten dapat memiliki sertifikat tanah atas tanah.(*)