JENTERANEWS.com – Langkah strategis untuk memperkuat perekonomian perdesaan di Kabupaten Sukabumi semakin matang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mengumumkan telah menuntaskan tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayahnya. Capaian ini menjadikan Kabupaten Sukabumi sebagai daerah pertama di Provinsi Jawa Barat yang merampungkan tahapan krusial tersebut.
Pengumuman penting ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, usai mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi serta Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-04 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan sosialisasi ini digelar secara virtual bersama Kementerian Hukum dan HAM RI dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Jumat (16/5/2025). Sekda didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi.
Dalam pernyataannya, Sekda Ade Suryaman mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran proses di tingkat desa dan kelurahan. “Alhamdulillah, seluruh Musdesus di Kabupaten Sukabumi telah tuntas. Dari 381 desa dan 5 kelurahan yang ada semuanya telah menyatakan kesiapan. Saat ini, kami tengah menyiapkan pembuatan akta notaris sebagai tahap lanjutan,” ujar Sekda Ade Suryaman.
Menurut Sekda, percepatan legalisasi koperasi ini menjadi prioritas Pemkab Sukabumi. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menjalin kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sukabumi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama. Setelah MoU ini ditandatangani, proses pembuatan akta notaris pendirian koperasi dapat segera dilaksanakan secara massal.
Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden, yang merupakan bagian dari program strategis nasional. Program ini dirancang khusus untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Sekda Ade Suryaman berharap, dengan segera terlegalkannya koperasi-koperasi ini, implementasinya di tingkat desa dan kelurahan dapat benar-benar memberikan dampak positif dan signifikan terhadap peningkatan taraf perekonomian masyarakat Kabupaten Sukabumi. Langkah cepat Pemkab Sukabumi dalam menuntaskan Musdesus ini menjadi indikator keseriusan dalam mewujudkan kemandirian ekonomi perdesaan sesuai arahan pemerintah pusat.(*)















