JENTERANEWS.com — Dalam upaya optimalisasi perlindungan hak-hak pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Sinergi lintas instansi ini ditandai dengan Rapat Koordinasi sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Bantuan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Rabu (20/5).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, Alpian, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk upaya proaktif lembaga dalam menegakkan regulasi ketenagakerjaan. Ia berharap, kehadiran pihak kejaksaan dapat memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan serta memenuhi hak para pekerjanya.
“Melalui sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi ini, kami menargetkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap peraturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat lebih meningkat. Sehingga nantinya, seluruh manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh semua peserta secara maksimal,” ujar Alpian dalam keterangan tertulisnya.
Merespons hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Siti Holijah Harahap, menyambut baik langkah sinergis ini dan menegaskan komitmen institusinya. Siti menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan kontribusi serta solusi konkret, khususnya dalam penanganan berbagai persoalan hukum di ranah Perdata dan Tata Usaha Negara yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun bentuk dukungan hukum yang akan diberikan oleh Kejari Kota Sukabumi cukup komprehensif, mencakup pencegahan hingga penyelesaian sengketa.
“Kontribusi dan solusi tersebut akan kami berikan berupa Bantuan Hukum, baik secara Litigasi maupun Non-litigasi; pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion); Pertimbangan Hukum atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance); serta Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya,” jelas Siti.
Lebih lanjut, Siti Holijah mendorong pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi agar dapat memaksimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Peran JPN dinilai sangat esensial dalam mendukung tugas, fungsi, serta wewenang BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam upaya menghadirkan pelayanan terbaik dan perlindungan paripurna bagi para tenaga kerja.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan efektif untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban ketenagakerjaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus dorongan bagi seluruh badan usaha di wilayah Sukabumi agar tidak abai terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya.(*)















