JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar praktik produksi narkotika rumahan (home industry) jenis ekstasi di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi. Pengungkapan ini sekaligus menggagalkan rencana peredaran ribuan butir barang haram tersebut yang ditargetkan untuk pesta pergantian tahun.
Operasi penggerebekan dilakukan pada Selasa (22/12/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Pelabuhan II Km.5, Kadulawang RT 002/001, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RMCDM (40), warga Kecamatan Cikole, yang diduga kuat berperan sebagai peracik sekaligus pengedar. Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat total 402,56 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 434 butir pil ekstasi siap edar dan 229,08 gram serbuk bahan baku ekstasi.
Selain narkotika, aparat kepolisian turut menyita peralatan produksi, antara lain satu unit alat cetak manual, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk operasional.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, dalam keterangan persnya pada Rabu (31/12/2025), menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong rapi. Tersangka mendapatkan bahan baku awal dengan sistem “tempel” di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
“Modus operandinya, tersangka mengambil bahan baku berbentuk kapsul sebanyak 1.000 butir pada hari Minggu. Bahan itu kemudian dibawa ke ruko yang disewanya seharga Rp2 juta di Lembursitu. Di sana, ia melakukan daur ulang menggunakan alat cetak yang sudah dipesan sebelumnya untuk memproduksi butiran ekstasi,” ungkap AKP Tenda kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka baru menjalankan aktivitas produksinya selama dua hari sebelum tertangkap. Rencananya, ekstasi racikan tersebut akan disebar secara masif di wilayah Kota Sukabumi bertepatan dengan malam pergantian tahun.
“Dalam dua hari produksi, sudah ada 40 butir yang sempat keluar dan diedarkan. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut mengandung Nepredon, yang masuk dalam kategori ekstasi golongan 1,” jelas AKP Tenda.
Polisi memperkirakan, dari bahan baku yang ada, sindikat ini menargetkan peredaran hingga 6.000 butir. Namun, berkat kesigapan petugas, baru sekitar 1.000 butir bahan baku yang sempat diolah dan sebagian besar berhasil diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan penyebaran dengan sistem tempel di wilayah Warudoyong dan Jalan Syamsudin sebanyak 40 butir,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, RMCDM kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menutup keterangannya, pihak Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan. Warga diminta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah masing-masing.(*)
Laporan: Denni Nurman
Editor: Hamjah















