Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Mar 2024 15:30 WIB

Polres Sukabumi Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Dan Amankan Sabu Senilai 1 Miliar


					konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi Jumat (15/03/2024). Perbesar

konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi Jumat (15/03/2024).

JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi Berhasil amankan sabu senilai Rp1 Miliar, hal tersebut terungkap pada saat konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi Jumat (15/03/2024).

Polres Sukabumi tidak hanya mengamankan barang bukti sabu tetapi juga menangkap 7 tersangka terkait kasus ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT), Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers yang didampingi oleh beberapa pejabat terkait, seperti Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Menurutnya, sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para pelaku utama, di antaranya seorang yang ditangkap dengan barang bukti sabu senilai 1 miliar rupiah.

“Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” ungkap Kapolres.

AKBP Tony Prasetyo menjelaskan, untuk Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun.”terangnya.

Dengan Konferensi Pers ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap” tegas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dendam Pribadi Berujung Bui, Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot di Pasar Pelita Sukabumi Diringkus Polisi

13 Mei 2025 - 14:36 WIB

Terduga pelaku penganiayaan AG (31) digiring petugas kepolisian. Keterangan: Terduga pelaku penganiayaan sopir angkot di Pasar Pelita Sukabumi, AG (31), saat diamankan petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota di sebuah hotel, Kamis (1/5/2025). AG ditangkap usai melakukan aksi kekerasan yang diduga dipicu dendam pribadi.

Trauma Mendalam Siswi SD di Sukabumi: Dicabuli Sepupu Paruh Baya, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

3 Mei 2025 - 20:12 WIB

Siswi SD (inisial SH) kini harus menghadapi trauma mendalam akibat dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sepupunya sendiri. Keluarga dan LBH SON berupaya memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

NODA HITAM DI CURUGKEMBAR: Pengurus Yayasan Cabuli 8 Santriwati, Dalihnya ‘Perintah Gaib’!

29 April 2025 - 14:37 WIB

H (50), pengurus yayasan terduga pelaku pelecehan 8 santriwati di Curugkembar, Sukabumi, ditangkap tim gabungan di Banjarbaru, Kalsel, usai pelariannya berakhir.

Cegah TPPO dan Kekerasan, Disnakertrans Sukabumi Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri

10 April 2025 - 14:10 WIB

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran.

Mantan Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa untuk Kampanye

9 April 2025 - 21:58 WIB

Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa.

Dua WNA Yaman Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

9 April 2025 - 19:03 WIB

Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!