JenteraNews – Seorang pria di Curug Kabupaten Sukabumi tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia (11 tahun), Polisi telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Sektor Cicurug Komisaris Polisi Parlan mengatakan “tersangka berinisial YA (36) warga Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, telah ditangkap. Kasus pencabulan anak ini terungkap usai polisi menerima laporan dugaan pencabulan dari ibu korban yang merupakan istri pelaku,” kata Parlan Sabtu (9/4/2022).
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku YA mengakui telah mencabuli anaknya lebih dari satu kali. “Kadang siang atau malam pelaku melakukan cabul kepada anaknya,” kata Parlan
Aksi bejad pria tersebut terungkap, setelah korban mengadukan peristiwa yang di alaminya itu kepada neneknya, lalu neneknya memberi tahu dugaan pencabulan itu kepada ibu korban yang merupakan istri pelaku itu.
Ibu kandung korban AN, melapor kepada Polisi pada Jumat, 8 April 2022 kemarin, kasus dugaan pencabulan tersebut masih diselidiki Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cicurug. (*)















