JenteraNews – Seorang pria di Curug Kabupaten Sukabumi tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia (11 tahun), Polisi telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Sektor Cicurug Komisaris Polisi Parlan mengatakan “tersangka berinisial YA (36) warga Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, telah ditangkap. Kasus pencabulan anak ini terungkap usai polisi menerima laporan dugaan pencabulan dari ibu korban yang merupakan istri pelaku,” kata Parlan Sabtu (9/4/2022).