Menu

Mode Gelap

News · 24 Agu 2022 13:36 WIB

Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi


					Barang bukti narkotika dan para tersangka yang berhasil diamankan pihak Polres Sukabumi saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (23/8/2022). Perbesar

Barang bukti narkotika dan para tersangka yang berhasil diamankan pihak Polres Sukabumi saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (23/8/2022).

JENTERANEWS.com – Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap puluhan tersangka kasus narkotika berbagai jenis di dua wilayah, yakni wilayah selatan dan utara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, penangkapan puluhan tersangka dilakukan sejak awal Agustus 2022. Pihaknya berhasil menangkap sekitar 26 tersangka dari 23 kasus yang ditangani.

Ungkap kasus narkotika dan obat-obat terlarang, jumlah kasus yang kita ungkap dalam bulan Agustus ini sebanyak 23 kasus. Dengan total rupiah itu sekitar Rp 211.000.900, adapun perinciannya adalah 13 kasus narkotika, obat keras terbatas sembilan kasus, miras satu kasus, sabu-sabu ada 12 kasus dengan 12 tersangka, ganja satu tersangka dengan satu kasus,” ujar Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:   What If You Were Elected President? Children Across the Globe Respond

Dedy menjelaskan, modus dari para tersangka dara mengedarkan narkotika itu dengan cara menempel di tempat tertentu sesuai perjanjian dengan pembeli.

Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, mengatakan, barang haram itu didapat para tersangka dari luar Sukabumi, termasuk miras.

Baca Juga:   Ungkap 1,196 Ton Narkotika Kapolri Pimpin Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Narkotika

“Penyebaran dari peredaran gelap narkotika ini wilayah utara maupun selatan sudah terpetakan dan mereka melakukan peredaran gelap di dua wilayah. Barangnya macam-macam, ada dari luar Sukabumi. Mereka kebanyakan dari luar Sukabumi,” ucapnya.

Ratusan butir obat terlarang, sabu-sabu, ratusan botol miras turut diamankan polisi dari tangan tersangka.

Baca Juga:   Baru Dua Bulan Buka Judi Sabung Ayam, YP Terancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara

“Hukuman bagi pelanggar daripada narkoba minimal empat tahun sampai seumur hidup, kemudian untuk miras ancamannya 10 tahun,” kata Kusmawan.. (*)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Gorong-gorong Beton Jalan Baros-Cibuni Amblas di Cidadap

9 Mei 2023 - 15:58 WIB

Gorong-gorong Beton Jalan Baros-Cibuni Amblas di Cidadap

Warga Pertanyakan Bangunan Program PAMSIMAS Yang Tidak Berfungsi di Desa Banjarsari

9 Mei 2023 - 12:33 WIB

Warga Pertanyakan Bangunan Program PAMSIMAS Yang Tidak Berfungsi di Desa Banjarsari

Sejumlah Wisatawan Yang Tewas Terseret Ombak di Pantai Sukabumi

25 April 2023 - 10:52 WIB

Sejumlah Wisatawan Yang Tewas Terseret Ombak di Pantai Sukabumi

Jalan Baros-Cikadu di Curugkembar Amblas, Kacab PU Sagaranten Upayakan 2023 di Perbaiki

17 April 2023 - 16:38 WIB

Jalan Baros-Cikadu di Curugkembar Amblas, Kacab PU Sagaranten Upayakan 2023 di Perbaiki

Ngeri.!! Tiang Listrik di Curugkembar, Miring dan Nyaris Jatuh di Sawah

15 April 2023 - 19:39 WIB

Ngeri.!! Tiang Listrik di Curugkembar, Miring dan Nyaris Jatuh di Sawah

Bikin Resah! Uang Istri Terpakai, Pria Ini Pura-pura Jadi Korban Begal di Lengkong

12 April 2023 - 03:30 WIB

Bikin Resah! Uang Istri Terpakai, Pria Ini Pura-pura Jadi Korban Begal di Lengkong
Trending di News
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com