JENTERANEWS.com – Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap puluhan tersangka kasus narkotika berbagai jenis di dua wilayah, yakni wilayah selatan dan utara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, penangkapan puluhan tersangka dilakukan sejak awal Agustus 2022. Pihaknya berhasil menangkap sekitar 26 tersangka dari 23 kasus yang ditangani.
Ungkap kasus narkotika dan obat-obat terlarang, jumlah kasus yang kita ungkap dalam bulan Agustus ini sebanyak 23 kasus. Dengan total rupiah itu sekitar Rp 211.000.900, adapun perinciannya adalah 13 kasus narkotika, obat keras terbatas sembilan kasus, miras satu kasus, sabu-sabu ada 12 kasus dengan 12 tersangka, ganja satu tersangka dengan satu kasus,” ujar Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu, Selasa (23/8/2022).
Dedy menjelaskan, modus dari para tersangka dara mengedarkan narkotika itu dengan cara menempel di tempat tertentu sesuai perjanjian dengan pembeli.
Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, mengatakan, barang haram itu didapat para tersangka dari luar Sukabumi, termasuk miras.
“Penyebaran dari peredaran gelap narkotika ini wilayah utara maupun selatan sudah terpetakan dan mereka melakukan peredaran gelap di dua wilayah. Barangnya macam-macam, ada dari luar Sukabumi. Mereka kebanyakan dari luar Sukabumi,” ucapnya.
Ratusan butir obat terlarang, sabu-sabu, ratusan botol miras turut diamankan polisi dari tangan tersangka.
“Hukuman bagi pelanggar daripada narkoba minimal empat tahun sampai seumur hidup, kemudian untuk miras ancamannya 10 tahun,” kata Kusmawan.. (*)