JENTERANEWS.com — Tata kelola pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Pasca rotasi dan mutasi jabatan kepala sekolah, isu tak sedap terkait dugaan adanya “warisan utang” yang ditinggalkan oleh pejabat lama ramai diperbincangkan. Dinamika ini langsung memicu atensi serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi IV yang membidangi urusan pendidikan.
Merespons polemik tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH., menegaskan bahwa pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pihak sekolah yang merasa dirugikan untuk melapor. Namun, ia memberikan catatan penting bahwa setiap aduan harus didasari oleh bukti empiris.
“Pada prinsipnya kami membuka ruang aduan. Silakan laporkan jika memang ada, tetapi harus berbasis data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Sampai saat ini, belum ada laporan resmi yang kami terima terkait dugaan tersebut,” ujar Ferry usai menggelar audiensi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/4/2026).
Langkah proaktif DPRD ini bukanlah tanpa dasar. Ferry memaparkan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk implementasi fungsi pengawasan dewan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam mengawal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa jika terbukti ada indikasi pelanggaran atau penyelewengan dalam tata kelola keuangan sekolah, persoalan ini berpotensi merambah ke ranah penegakan hukum.
Sekolah sebagai satuan pendidikan dituntut untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini mutlak dan telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Skema Pembiayaan Baru: Peluang dan Tantangan
Dalam kesempatan yang sama, Ferry tidak menampik bahwa keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih menjadi batu sandungan utama dalam mengakselerasi pembangunan sektor pendidikan di Sukabumi. Meski demikian, ia melihat secercah harapan dari program langsung pemerintah pusat.
“Saat ini ada program revitalisasi dari pemerintah pusat yang bisa dimanfaatkan. Ini menjadi perubahan besar, karena sebelumnya sekolah sangat bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK), namun kini program tersebut langsung menyasar ke sekolah tanpa melalui dinas,” jelasnya.
Perubahan skema ini diyakini mampu memangkas birokrasi dan mempercepat pembangunan sarana dan prasarana. Namun, kebijakan ini bak pisau bermata dua. Aliran dana langsung ke sekolah menuntut tingkat akuntabilitas dan pengawasan ekstra ketat agar tidak menjadi ladang persoalan baru, seperti munculnya utang atau kebocoran anggaran.
Opsi Dana Darurat (BTT) untuk Infrastruktur Kritis
Selain menyoroti manajemen keuangan, Komisi IV DPRD juga membedah opsi penggunaan instrumen Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD. Opsi ini diproyeksikan sebagai langkah mitigasi untuk penanganan kondisi darurat, seperti bangunan sekolah yang ambruk atau mengalami rusak berat yang mengancam keselamatan siswa.
Meski demikian, pencairan BTT tidak bisa dilakukan sembarangan. Regulasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mensyaratkan prosedur yang sangat ketat dan harus dibarengi dengan justifikasi keadaan darurat yang sah.
Di tengah berbagai dinamika dan tantangan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus berdiri di garda terdepan untuk mengawal sektor pendidikan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala agar tidak ada celah penyimpangan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan dan tata kelola anggaran benar-benar berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan di Sukabumi,” pungkas Ferry.(*)















