Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 24 Apr 2026 12:09 WIB

Noda di Program MBG: Tipu Setengah Miliar, dr. Silvi Malah Diberi ‘Keistimewaan’ Tahanan Kota!


					SUASANA PERSIDANGAN: Terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk di tengah mengenakan kerudung krem) dihadapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan modal ‘food tray’ Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (25/4/2026). Persidangan ini diwarnai protes keras dari pihak korban terkait status Tahanan Kota terdakwa. Tampak dr. Silvi didampingi penasihat hukumnya (kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (kanan), sementara beberapa pengunjung yang diduga kerabat korban mengamati dari barisan depan. Perbesar

SUASANA PERSIDANGAN: Terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk di tengah mengenakan kerudung krem) dihadapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan modal ‘food tray’ Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (25/4/2026). Persidangan ini diwarnai protes keras dari pihak korban terkait status Tahanan Kota terdakwa. Tampak dr. Silvi didampingi penasihat hukumnya (kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (kanan), sementara beberapa pengunjung yang diduga kerabat korban mengamati dari barisan depan.

JENTERANEWS.com – Sidang perdana kasus dugaan penipuan berkedok investasi pengadaan wadah makanan (food tray) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi bergulir. Namun, alih-alih berjalan mulus, persidangan kasus yang merugikan korban hingga Rp500 juta ini langsung menuai polemik tajam. Pihak korban bereaksi keras atas ditetapkannya sang terdakwa, dr. Silvi Apriani, sebagai Tahanan Kota.

Kekecewaan tersebut berujung pada langkah hukum tegas. Tim Kuasa Hukum korban, Muhammad Soleh Arief, S.H., bersama Kompol (Purn) Sunarya Ishak, S.H., M.H., secara resmi melayangkan nota protes terhadap status penahanan terdakwa yang dinilai mengusik rasa keadilan.

M. Soleh menyoroti dasar hukum penahanan yang diatur dalam Pasal 100 KUHAP, di mana terdapat tiga jenis penahanan: Tahanan Rutan, Tahanan Rumah, dan Tahanan Kota. Ia menegaskan bahwa sejak perkara tersebut dilimpahkan ke meja hijau, kewenangan penuh atas penahanan terdakwa mutlak berada di tangan Majelis Hakim.

“Kewenangan penahanan Silvi Apriani kini sudah beralih dari Kejaksaan ke Pengadilan, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini,” tegas M. Soleh saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (25/4/2026).

Lebih lanjut, ia mempertanyakan transparansi dari penetapan status tersebut. “Pertanyaan fundamental kami adalah, apakah prosedur permohonan pengalihan penahanan tersebut sudah ditempuh oleh terdakwa secara benar dan disetujui melalui penetapan resmi dari pengadilan?” cecarnya.

Guna menjaga ketertiban dan kelancaran agenda persidangan—seperti pembacaan dakwaan dan eksepsi—Tim Kuasa Hukum memilih untuk tidak melakukan protes lisan di ruang sidang. Sebagai gantinya, mereka menempuh jalur administratif yang lebih elegan namun tegas melalui surat keberatan tertulis.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi cq Majelis Hakim yang menangani perkara ini,” ujar M. Soleh. Ia juga menambahkan bahwa surat tersebut telah ditembuskan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai representasi aspirasi korban pencari keadilan.

Di tempat yang sama, Kompol (Purn) Sunarya Ishak menekankan bahwa protes ini melampaui batas persoalan administrasi hukum semata. Ada beban psikologis dan rasa ketidakadilan yang ditanggung oleh klien mereka, Febri, selaku korban utama dari tindak pidana dugaan penipuan ini.

“Korban, melalui kami selaku Kuasa Hukum, menyatakan keberatan yang sangat mendalam terkait pemberian status Tahanan Kota ini,” ucap Sunarya.

Sunarya juga menyoroti urgensi pengawasan terhadap terdakwa. “Kami ingin memastikan bahwa selama proses pemeriksaan perkara berjalan, terdakwa benar-benar berada dalam pengawasan yang efektif. Jangan sampai kelonggaran ini justru menghambat atau mencederai jalannya persidangan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Sukabumi mengingat modusnya yang menunggangi program unggulan pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Terdakwa dr. Silvi Apriani diduga kuat melakukan manipulasi dan penipuan investasi pengadaan food tray, yang berujung pada kerugian materiil korban yang ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.

Melalui langkah protes resmi ini, pihak Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim dapat mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali status penahanan terdakwa pada persidangan-persidangan berikutnya. Hal ini dinilai krusial untuk menjamin marwah peradilan yang obyektif, sekaligus memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban praktik penipuan berkedok investasi.(*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Buntut Protes Jalan Rusak di Sukabumi: Gubernur Dedi Mulyadi Buka Suara Terkait Pengalihan Anggaran Rp 68 Miliar

24 April 2026 - 12:28 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (tengah) memberikan keterangan pers. Dalam berbagai kesempatan, ia aktif memberikan penjelasan langsung kepada media dan publik mengenai isu-isu daerah, termasuk penanganan infrastruktur jalan di Sukabumi yang sedang menjadi sorotan akibat protes warga.

Dugaan “Warisan Utang” Kepala Sekolah Mencuat, Komisi IV DPRD Sukabumi Siap Ambil Langkah Tegas

24 April 2026 - 11:52 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan "warisan utang" kepala sekolah usai audiensi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/4/2026).

Jalur Rel Cibeber–Lampegan Kembali Tergerus Air, KAI Daop 2 Bandung Kebut Perbaikan demi Normalisasi KA Siliwangi

24 April 2026 - 11:44 WIB

TANGANI GOGOSAN: Sejumlah pekerja dari PT KAI Daop 2 Bandung tengah melakukan upaya perkuatan tubuh ban rel yang mengalami penggerusan tanah (gogosan) di Km 74+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan, Kabupaten Cianjur. Penanganan difokuskan pada pembuatan dinding penahan menggunakan tumpukan karung material dan patok bambu guna menstabilkan struktur tanah agar aman dilalui KA Siliwangi.

Semangat Gotong Royong, Warga Dua Kedusunan di Desa Sindangraja Bersatu Bangun Kembali Jembatan Penghubung

24 April 2026 - 10:46 WIB

Sejumlah warga dari Kedusunan Cisuren dan Kedusunan Cihideung tampak bergotong royong memindahkan material batang kayu untuk membangun kembali jembatan penghubung di Desa Sindangraja, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/4). Pembangunan secara swadaya ini dilakukan secara cepat guna memulihkan kembali akses vital warga roda dua maupun pejalan kaki pasca ambruknya jembatan lama pada 20 Maret lalu.

Tabung Gas Bocor, Satu Unit Rumah Panggung di Curugkembar Sukabumi Ludes Terbakar

24 April 2026 - 07:42 WIB

Sisa Kehancuran: Pemandangan malam hari menunjukkan tumpukan puing yang masih membara dan menyala dari rumah panggung yang terbakar di Kampung Cikereteg, Desa Sindangraja, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (23/4/2026). Foto yang diambil sekitar satu jam setelah kejadian utama (sekitar pukul 18:49:03 WIB, seperti tercantum pada hamparan teks digital di kanan atas) memperlihatkan kondisi lokasi bencana yang masih memerlukan penanganan

DPRD Kabupaten Sukabumi Kebut Raperda Desa, Kejar Target Pilkades Serentak 2027

23 April 2026 - 16:51 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan (berpeci), bersama anggota komisi dan perwakilan perangkat daerah terkait, sedang fokus menelaah draf Raperda tentang Desa dalam rapat kerja yang digelar di Aula Dinas PSDA, Kamis (23/4/2026). Rapat ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan sebagai persiapan menjelang Pilkades Serentak 2027.
Trending di Sukabumi