Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 24 Apr 2026 12:09 WIB

Noda di Program MBG: Tipu Setengah Miliar, dr. Silvi Malah Diberi ‘Keistimewaan’ Tahanan Kota!


					SUASANA PERSIDANGAN: Terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk di tengah mengenakan kerudung krem) dihadapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan modal ‘food tray’ Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (25/4/2026). Persidangan ini diwarnai protes keras dari pihak korban terkait status Tahanan Kota terdakwa. Tampak dr. Silvi didampingi penasihat hukumnya (kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (kanan), sementara beberapa pengunjung yang diduga kerabat korban mengamati dari barisan depan. Perbesar

SUASANA PERSIDANGAN: Terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk di tengah mengenakan kerudung krem) dihadapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan modal ‘food tray’ Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (25/4/2026). Persidangan ini diwarnai protes keras dari pihak korban terkait status Tahanan Kota terdakwa. Tampak dr. Silvi didampingi penasihat hukumnya (kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (kanan), sementara beberapa pengunjung yang diduga kerabat korban mengamati dari barisan depan.

JENTERANEWS.com – Sidang perdana kasus dugaan penipuan berkedok investasi pengadaan wadah makanan (food tray) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi bergulir. Namun, alih-alih berjalan mulus, persidangan kasus yang merugikan korban hingga Rp500 juta ini langsung menuai polemik tajam. Pihak korban bereaksi keras atas ditetapkannya sang terdakwa, dr. Silvi Apriani, sebagai Tahanan Kota.

Kekecewaan tersebut berujung pada langkah hukum tegas. Tim Kuasa Hukum korban, Muhammad Soleh Arief, S.H., bersama Kompol (Purn) Sunarya Ishak, S.H., M.H., secara resmi melayangkan nota protes terhadap status penahanan terdakwa yang dinilai mengusik rasa keadilan.

M. Soleh menyoroti dasar hukum penahanan yang diatur dalam Pasal 100 KUHAP, di mana terdapat tiga jenis penahanan: Tahanan Rutan, Tahanan Rumah, dan Tahanan Kota. Ia menegaskan bahwa sejak perkara tersebut dilimpahkan ke meja hijau, kewenangan penuh atas penahanan terdakwa mutlak berada di tangan Majelis Hakim.

“Kewenangan penahanan Silvi Apriani kini sudah beralih dari Kejaksaan ke Pengadilan, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini,” tegas M. Soleh saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (25/4/2026).

Lebih lanjut, ia mempertanyakan transparansi dari penetapan status tersebut. “Pertanyaan fundamental kami adalah, apakah prosedur permohonan pengalihan penahanan tersebut sudah ditempuh oleh terdakwa secara benar dan disetujui melalui penetapan resmi dari pengadilan?” cecarnya.

Guna menjaga ketertiban dan kelancaran agenda persidangan—seperti pembacaan dakwaan dan eksepsi—Tim Kuasa Hukum memilih untuk tidak melakukan protes lisan di ruang sidang. Sebagai gantinya, mereka menempuh jalur administratif yang lebih elegan namun tegas melalui surat keberatan tertulis.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi cq Majelis Hakim yang menangani perkara ini,” ujar M. Soleh. Ia juga menambahkan bahwa surat tersebut telah ditembuskan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai representasi aspirasi korban pencari keadilan.

Di tempat yang sama, Kompol (Purn) Sunarya Ishak menekankan bahwa protes ini melampaui batas persoalan administrasi hukum semata. Ada beban psikologis dan rasa ketidakadilan yang ditanggung oleh klien mereka, Febri, selaku korban utama dari tindak pidana dugaan penipuan ini.

“Korban, melalui kami selaku Kuasa Hukum, menyatakan keberatan yang sangat mendalam terkait pemberian status Tahanan Kota ini,” ucap Sunarya.

Sunarya juga menyoroti urgensi pengawasan terhadap terdakwa. “Kami ingin memastikan bahwa selama proses pemeriksaan perkara berjalan, terdakwa benar-benar berada dalam pengawasan yang efektif. Jangan sampai kelonggaran ini justru menghambat atau mencederai jalannya persidangan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Sukabumi mengingat modusnya yang menunggangi program unggulan pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Terdakwa dr. Silvi Apriani diduga kuat melakukan manipulasi dan penipuan investasi pengadaan food tray, yang berujung pada kerugian materiil korban yang ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.

Melalui langkah protes resmi ini, pihak Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim dapat mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali status penahanan terdakwa pada persidangan-persidangan berikutnya. Hal ini dinilai krusial untuk menjamin marwah peradilan yang obyektif, sekaligus memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban praktik penipuan berkedok investasi.(*)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

Baca Lainnya

Kebakaran Hebat Ludeskan Madrasah dan Asrama Santri Ponpes Nurul Iman di Sukabumi

17 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kondisi bangunan madrasah dan asrama santri (kobong) di Pondok Pesantren Nurul Iman, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, yang hangus terbakar pada Minggu (17/5/2026) sore. Tampak kobaran api masih menyala hebat dan menghanguskan sebagian besar struktur bangunan.

Pertamina Patra Niaga Tambah 5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Guna Antisipasi Lonjakan Konsumsi Selama Libur Panjang

17 Mei 2026 - 17:48 WIB

Gelombang PHK Kerek Klaim BPJS Ketenagakerjaan, OJK Minta Industri Asuransi Perketat Manajemen Risiko

16 Mei 2026 - 22:00 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Sinergi MBG dan Koperasi Desa Mampu Bangkitkan Ekonomi Rakyat

16 Mei 2026 - 20:31 WIB

Presiden Prabowo Subianto (tengah) secara simbolis menekan tombol peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk membangkitkan ekonomi rakyat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi desa. (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Presiden Prabowo Resmikan KDKMP Nasional; Jajaran Kodim 0622 Sukabumi Turut Hadir Virtual

16 Mei 2026 - 20:14 WIB

Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi Letkol Inf Agung Ariwibowo (tengah) memberikan keterangan pers kepada awak media di depan Koperasi Merah Putih Desa Cimanggu, Palabuhanratu, Sabtu (16/5/2026).

Dorong Pariwisata Berbasis Masyarakat, Bupati Sukabumi Resmikan Desa Wisata Tikukur di Sukajaya

16 Mei 2026 - 17:30 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) didampingi sejumlah tokoh dan pejabat, melakukan prosesi pemotongan pita janur kuning secara simbolis untuk menandai peresmian Desa Sukajaya sebagai Desa Wisata Tikukur di Bale Tikukur, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Sabtu (16/5/2026). Acara peresmian ini digelar bertepatan dengan Festival Seni Budaya Tikukur 2026 sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat.
Trending di Sukabumi