Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 24 Apr 2026 12:09 WIB

Noda di Program MBG: Tipu Setengah Miliar, dr. Silvi Malah Diberi ‘Keistimewaan’ Tahanan Kota!


					SUASANA PERSIDANGAN: Terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk di tengah mengenakan kerudung krem) dihadapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan modal ‘food tray’ Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (25/4/2026). Persidangan ini diwarnai protes keras dari pihak korban terkait status Tahanan Kota terdakwa. Tampak dr. Silvi didampingi penasihat hukumnya (kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (kanan), sementara beberapa pengunjung yang diduga kerabat korban mengamati dari barisan depan. Perbesar

SUASANA PERSIDANGAN: Terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk di tengah mengenakan kerudung krem) dihadapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan modal ‘food tray’ Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (25/4/2026). Persidangan ini diwarnai protes keras dari pihak korban terkait status Tahanan Kota terdakwa. Tampak dr. Silvi didampingi penasihat hukumnya (kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (kanan), sementara beberapa pengunjung yang diduga kerabat korban mengamati dari barisan depan.

JENTERANEWS.com – Sidang perdana kasus dugaan penipuan berkedok investasi pengadaan wadah makanan (food tray) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi bergulir. Namun, alih-alih berjalan mulus, persidangan kasus yang merugikan korban hingga Rp500 juta ini langsung menuai polemik tajam. Pihak korban bereaksi keras atas ditetapkannya sang terdakwa, dr. Silvi Apriani, sebagai Tahanan Kota.

Kekecewaan tersebut berujung pada langkah hukum tegas. Tim Kuasa Hukum korban, Muhammad Soleh Arief, S.H., bersama Kompol (Purn) Sunarya Ishak, S.H., M.H., secara resmi melayangkan nota protes terhadap status penahanan terdakwa yang dinilai mengusik rasa keadilan.

M. Soleh menyoroti dasar hukum penahanan yang diatur dalam Pasal 100 KUHAP, di mana terdapat tiga jenis penahanan: Tahanan Rutan, Tahanan Rumah, dan Tahanan Kota. Ia menegaskan bahwa sejak perkara tersebut dilimpahkan ke meja hijau, kewenangan penuh atas penahanan terdakwa mutlak berada di tangan Majelis Hakim.

“Kewenangan penahanan Silvi Apriani kini sudah beralih dari Kejaksaan ke Pengadilan, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini,” tegas M. Soleh saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (25/4/2026).

Lebih lanjut, ia mempertanyakan transparansi dari penetapan status tersebut. “Pertanyaan fundamental kami adalah, apakah prosedur permohonan pengalihan penahanan tersebut sudah ditempuh oleh terdakwa secara benar dan disetujui melalui penetapan resmi dari pengadilan?” cecarnya.

Guna menjaga ketertiban dan kelancaran agenda persidangan—seperti pembacaan dakwaan dan eksepsi—Tim Kuasa Hukum memilih untuk tidak melakukan protes lisan di ruang sidang. Sebagai gantinya, mereka menempuh jalur administratif yang lebih elegan namun tegas melalui surat keberatan tertulis.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi cq Majelis Hakim yang menangani perkara ini,” ujar M. Soleh. Ia juga menambahkan bahwa surat tersebut telah ditembuskan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai representasi aspirasi korban pencari keadilan.

Di tempat yang sama, Kompol (Purn) Sunarya Ishak menekankan bahwa protes ini melampaui batas persoalan administrasi hukum semata. Ada beban psikologis dan rasa ketidakadilan yang ditanggung oleh klien mereka, Febri, selaku korban utama dari tindak pidana dugaan penipuan ini.

“Korban, melalui kami selaku Kuasa Hukum, menyatakan keberatan yang sangat mendalam terkait pemberian status Tahanan Kota ini,” ucap Sunarya.

Sunarya juga menyoroti urgensi pengawasan terhadap terdakwa. “Kami ingin memastikan bahwa selama proses pemeriksaan perkara berjalan, terdakwa benar-benar berada dalam pengawasan yang efektif. Jangan sampai kelonggaran ini justru menghambat atau mencederai jalannya persidangan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Sukabumi mengingat modusnya yang menunggangi program unggulan pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Terdakwa dr. Silvi Apriani diduga kuat melakukan manipulasi dan penipuan investasi pengadaan food tray, yang berujung pada kerugian materiil korban yang ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.

Melalui langkah protes resmi ini, pihak Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim dapat mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali status penahanan terdakwa pada persidangan-persidangan berikutnya. Hal ini dinilai krusial untuk menjamin marwah peradilan yang obyektif, sekaligus memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban praktik penipuan berkedok investasi.(*)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

Baca Lainnya

Tinjau Pasar Cisaat Sukabumi, Perum BULOG Pastikan Stabilitas Harga Pangan Pasca-Iduladha

30 Mei 2026 - 13:10 WIB

Direktur Utama Perum BULOG Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani (mengenakan topi dan rompi) saat berdialog dengan pedagang dan mengecek langsung kualitas komoditas pangan di Pasar Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2026).

Teror Babi Hutan di Cidolog: Saat Ambisi Ketahanan Pangan Lumat oleh Kerusakan Ekologis

30 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tim gabungan dari BPP Cidolog, Perbakin, dan perwakilan petani setempat menunjukkan kekompakan sebelum atau setelah penyisiran di medan terjal Cidolog, Sukabumi. Foto ini menangkap momen kolaborasi nyata antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya mendesak untuk menghentikan kerusakan masif lahan pertanian—terutama ladang jagung dan komoditas hortikultura—akibat invasi babi hutan yang dipicu alih fungsi lahan hutan di hulu.

Waspada Penipuan Dapur Makan Bergizi Gratis, BGN Tegaskan Proses SPPG Bebas Biaya

29 Mei 2026 - 22:23 WIB

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Sony Sonjaya (tengah), didampingi oleh jajaran kepolisian, memberikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok penentuan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta, Jumat. Dalam keterangannya, BGN menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan verifikasi dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepenuhnya bersifat transparan dan tidak dipungut biaya.

Wujudkan Pendidikan Bebas Kekerasan, Pemkab Sukabumi Resmi Bentuk Pokja BSAN Lintas Sektor

29 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah latar belakang), memimpin langsung Rapat Koordinasi Pembentukan Pokja Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) Lintas Sektor di Pendopo Sukabumi, Jumat (29/05/2026). Pertemuan ini menjadi langkah proaktif Pemkab Sukabumi menciptakan iklim pendidikan positif dan bebas kekerasan.

Diduga Gelapkan Dana Proyek Pembangunan Desa, Oknum Kades di Sukabumi Resmi Ditahan Polisi

29 Mei 2026 - 21:36 WIB

Diduga Gelapkan Dana Proyek Pembangunan Desa, Oknum Kades di Sukabumi Resmi Ditahan Polisi

Disdik dan Bupati Sukabumi Tegaskan Transparansi serta Integritas dalam SPMB 2026

29 Mei 2026 - 10:09 WIB

Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi saat menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Anak Tahun 2026. Kegiatan ini menekankan pentingnya pelaksanaan seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi demi menjamin hak pendidikan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Trending di Sukabumi