Menu

Mode Gelap

News · 3 Mar 2024 11:13 WIB

Revisi UU Desa Tahun 2024: Peningkatan Alokasi Dana, Masa Jabatan Kepala Desa dan Tunjangan Purna Tugas


					Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan hasil Panja Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Desa /DPR RI/ Perbesar

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan hasil Panja Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Desa /DPR RI/

JENTERANEWS.com – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mencapai tahap akhir pembahasan di DPR, dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri sepakat pada tingkat I.

Kesepakatan ini, yang merupakan hasil pleno pembahasan pada Januari 2024, menandai perubahan signifikan dalam ketentuan UU Desa, termasuk alokasi dana, masa jabatan kepala desa, tunjangan purna tugas, dan insentif bagi RT dan RW.

Berikut adalah poin-poin krusial dari revisi UU Desa:

Alokasi Dana Desa:
  1. Pengaturan Sumber Dana: Alokasi dana desa tetap sebesar 10% dari total dana transfer daerah, melibatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), tanpa termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

  2. Prioritas Dana: 10% dari DAU yang menjadi sumber alokasi dana desa diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah Pusat kepada rekening Desa, untuk melindungi kesejahteraan aparatur desa.

  3. Fleksibilitas Anggaran: Alokasi anggaran dari APBN untuk desa dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, memberikan fleksibilitas pada pemerintah pusat untuk memberikan tambahan dana desa jika memungkinkan.

Masa Jabatan Kepala Desa:
Perubahan Masa Jabatan: Masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua periode.

Hal ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan desa dan mencegah monopoli kekuasaan.

Tunjangan Purna Tugas:
Pemberian Tunjangan: Revisi UU Desa memberikan tunjangan purna tugas kepada kepala desa yang telah mengakhiri masa jabatannya, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya

Besaran tunjangan ini akan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Insentif bagi RT dan RW:
Pemberian Insentif: Insentif diberikan kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai mitra kerja pemerintah desa, sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.

Ini dianggap sebagai bagian dari prioritas kebutuhan pembangunan, menandai pengakuan terhadap peran penting RT dan RW dalam pembangunan desa.

Revisi UU Desa ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat peran desa dalam pembangunan.

Meskipun ada beberapa poin yang mengalami perubahan dari usulan sebelumnya, sepakatnya revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. Proses selanjutnya adalah penjadwalan rapat paripurna DPR untuk pengesahan resmi.(*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Pangan MBG, Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Konsolidasi Regional

14 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, saat menghadiri Rapat Konsolidasi Regional Peningkatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di SICC Sentul, Bogor, Senin (13/10/2025).

Sebut Wartawan “Abal-abal” dan “Pencari Receh”, Pemilik Akun Facebook Dadang Hermawan Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

9 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Tangkapan layar video Dadang Hermawan saat menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf terbuka kepada seluruh insan pers, Kamis (9/10/2025).

Final Voli di Tegalbuleud Sukabumi Ricuh, Penonton Bakar Arena Pertandingan

3 Juli 2025 - 23:11 WIB

Sejumlah penonton membakar meja dan kursi panitia di tengah arena Grand Final Tahu Bulat Cup di Tegalbuleud, Sukabumi, Kamis (3/7/2025) malam. Amuk massa ini dipicu oleh ketidakhadiran salah satu tim finalis yang membuat pertandingan batal digelar.

Dedi Mulyadi Dukung Penuh Razia Pesantren Ilegal untuk Hentikan Kekerasan Seksual

28 Juni 2025 - 19:21 WIB

Dengan raut wajah serius, Dedi Mulyadi menjelaskan bahaya pesantren ilegal yang menjadi sarang predator anak saat ditemui di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (28/6/2025).

Tolak PHK, Ratusan Karyawan PT Coin Baju Global Geruduk Pabrik di Cicurug

12 Juni 2025 - 17:07 WIB

Ratusan karyawan PT Coin Baju Global yang tergabung dalam FSB KIKES KSBSI melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik, Jalan Cimelati, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/6/2025). Mereka menolak kebijakan perusahaan yang akan memberhentikan karyawan dengan masa kerja lima tahun dan menuntut untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Penemuan Dramatis di Sagaranten: Pria Diduga ODGJ Ditemukan Telanjang dengan Luka Parah oleh Camat

12 Juni 2025 - 16:34 WIB

Seorang pria tanpa identitas ditemukan tergeletak lemas dan tanpa busana di area semak-semak Cekdam, Desa Datarnangka, Sagaranten, Kamis (12/6/2025). Pria yang diduga mengalami gangguan jiwa ini kemudian dievakuasi oleh Forkopimcam Sagaranten untuk mendapatkan perawatan medis darurat. (Foto: Istimewa)
Trending di News