JENTERANEWS.com – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mencapai tahap akhir pembahasan di DPR, dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri sepakat pada tingkat I.
Kesepakatan ini, yang merupakan hasil pleno pembahasan pada Januari 2024, menandai perubahan signifikan dalam ketentuan UU Desa, termasuk alokasi dana, masa jabatan kepala desa, tunjangan purna tugas, dan insentif bagi RT dan RW.
Berikut adalah poin-poin krusial dari revisi UU Desa:
Alokasi Dana Desa:
- Pengaturan Sumber Dana: Alokasi dana desa tetap sebesar 10% dari total dana transfer daerah, melibatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), tanpa termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
-
Prioritas Dana: 10% dari DAU yang menjadi sumber alokasi dana desa diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah Pusat kepada rekening Desa, untuk melindungi kesejahteraan aparatur desa.
-
Fleksibilitas Anggaran: Alokasi anggaran dari APBN untuk desa dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, memberikan fleksibilitas pada pemerintah pusat untuk memberikan tambahan dana desa jika memungkinkan.
Masa Jabatan Kepala Desa:
Perubahan Masa Jabatan: Masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua periode.
Hal ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan desa dan mencegah monopoli kekuasaan.
Tunjangan Purna Tugas:
Pemberian Tunjangan: Revisi UU Desa memberikan tunjangan purna tugas kepada kepala desa yang telah mengakhiri masa jabatannya, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya
Besaran tunjangan ini akan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Insentif bagi RT dan RW:
Pemberian Insentif: Insentif diberikan kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai mitra kerja pemerintah desa, sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.
Ini dianggap sebagai bagian dari prioritas kebutuhan pembangunan, menandai pengakuan terhadap peran penting RT dan RW dalam pembangunan desa.
Revisi UU Desa ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat peran desa dalam pembangunan.
Meskipun ada beberapa poin yang mengalami perubahan dari usulan sebelumnya, sepakatnya revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. Proses selanjutnya adalah penjadwalan rapat paripurna DPR untuk pengesahan resmi.(*)