JENTERANEWS.com – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur baru saja mengungkap jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Penggerebekan ini mengungkap fakta mengejutkan, di mana salah satu pelaku mengaku mendapat perlindungan dari sebuah organisasi yang tidak dikenal luas.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran STNK palsu. Lokasi penggerebekan adalah sebuah rumah yang diduga kuat menjadi pusat produksi dokumen palsu tersebut. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas pemalsuan yang terorganisir, antara lain:
- Perangkat komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
- Mesin laminasi untuk memberikan tampilan otentik pada STNK palsu.
- Alat-alat untuk mencetak nomor kendaraan.
- Cap palsu yang menyerupai lambang kepolisian.
- Berbagai contoh STNK dan dokumen palsu lainnya.
- Dokumen-dokumen pendukung yang juga dipalsukan.
- Sembilan kendaraan roda empat yang diduga menggunakan STNK palsu, kemungkinan besar hasil dari transaksi ilegal.
Dalam operasi ini, empat orang berhasil diamankan, yang diduga merupakan anggota inti dari sindikat ini. Salah satu pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial H, membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengklaim bahwa dirinya adalah bagian dari sebuah organisasi yang menyebut diri mereka sebagai “Majelis Agung Sunda Archipelago”, dan merasa dilindungi oleh organisasi tersebut.
“Kami sedang mendalami klaim dari salah satu tersangka ini. Pengakuan ini akan menjadi bagian dari investigasi kami untuk mengungkap jaringan yang mungkin lebih luas,” ungkap seorang petugas kepolisian yang terlibat dalam operasi tersebut.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap motif di balik aktivitas ilegal ini, serta mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen kendaraan. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan jalur resmi dan menghindari tawaran pembuatan dokumen dengan cara yang mencurigakan.(*)