Penyelenggara dan pemilik pasar malam serta arena hiburan di lapangan dekat Kantor Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi tampaknya nekat dan tidak takut dengan penyebaran wabah Covid-19. Mereka tetap beroperasi walaupun Kantor Kecamatan telah mengeluarkan surat permintaan penghentian kegiatan pasar malam dan aneka korsel tersebut.
Sampai tadi malam, Sabtu (26/9/2020), pergelaran dan operasional pasar malam masih tetap meriah dan ramai. Penduduk yang tinggal dalam radius beberapa kilometer dari kantor kecamatan berbondong-bondong ke arena pasar malam untuk mencari hiburan dan refresing.
“Seru juga, malam ini suasananya ramai dan meriah. Maklum malam Minggu. Banyak warga dari desa-desa di sekitar tempat ini beramai-ramai datang ke pasar malam,” ujar seorang warga yang baru saja meninggalkan arena tempat hiburan tersebut.
Menurut dia, warga butuh hiburan di tempat terbuka setelah sekian lama terkungkung di dalam rumah akibat diberlakukannya pembatasan kegiatan di luar ruangan. Pasar malam merupakan salah satu sarana hiburan alternatif yang terjangkau semua kalangan masyarakat.
“Lagi pula di tempat ini, wahana hiburannya lumayan lengkap untuk ukuran ibu kota kecamatan,” tutur dia.
Di sisi lain, Plt Camat Cidolog, Hudin Sutardi telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Dedi yang disebut sebagai pimpinan perusahaan korsel. Isi surat adalah permintaan untuk menghentikan sementara kegiatan pasar malam dan korsel.
Pada surat bernomor 400/262-Tibum tertanggal 22 September 2020, Hudin menyebutkan, saat ini kondisi Kabupaten Sukabumi berstatus zona oranye dalam penyebaran Covid-19. Pada zona ini, semua kegiatan tatap muka di sekolah, keramaian, dan pasar malam tidak boleh diselenggarakan.
Keputusan itu, kata Hudin dalam suratnya, diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, Keputusan Gubernur Jabar, Keputusan Bupati, dan hasil rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Berdasarkan hasil kesepakatan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cidolog pada 22 September 2020, Hudin meminta pimpinan perusahaan korsel untuk menghentikan sementara pasar malam dan kegiatan hiburan korsel.
Imbauan dari Plt Camat Cidolog itu tidak direspon oleh pemilik perusahaan korsel dan penyelenggara pasar malam. Empat hari setelah menerima surat dari Hudin, pemilik korsel masih tetap menjalankan aktivitasnya. (*)