JENTERANEWS.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menunjukkan langkah tegas dalam mengawal kepatuhan regulasi investasi di wilayahnya. Sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat, Komisi I bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah entitas perindustrian di Kecamatan Cicurug, Rabu (04/03/2026).
Sidak ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan (controlling) lembaga legislatif terhadap dugaan aktivitas usaha yang beroperasi tanpa kelengkapan perizinan resmi.
Dalam pelaksanaannya, Komisi I DPRD mengoordinasikan tim terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi. Target inspeksi menyasar dua perusahaan, yakni PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Desa Benda dan PT Kaya Karung Bersama di Desa Tenjoayu. Saat disidak, kedua perusahaan tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas operasional industri secara aktif.
Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan dokumen di lapangan, dewan dan tim terpadu menemukan fakta bahwa manajemen dari kedua perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang lengkap dan sah. Kondisi pengabaian administratif ini dinilai melanggar ketentuan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., menyayangkan temuan tersebut dan memastikan dewan akan mengambil langkah lanjutan. Pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan pendalaman administratif di tingkat DPMPTSP terkait status kedua perusahaan tersebut.
“Kami di legislatif pada prinsipnya sangat mendukung dan tidak pernah menghambat arus investasi yang masuk ke Kabupaten Sukabumi. Namun, perlu dicatat bahwa semua pelaku usaha memiliki kewajiban mutlak untuk patuh pada aturan hukum yang berlaku,” tegas H. Iwan Ridwan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen perlindungan. “Legalitas usaha adalah syarat utama dan instrumen pengendali agar operasional pabrik tidak menimbulkan dampak negatif, baik bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, kelestarian lingkungan, maupun tata kelola daerah,” tambahnya.
Melalui tindakan tegas ini, DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk berada di garda terdepan dalam mengawal penegakan aturan. DPRD bertekad untuk terus menyortir dan memastikan terwujudnya iklim investasi yang tertib, sehat, dan taat regulasi demi kemajuan ekonomi daerah yang berkeadilan di Kabupaten Sukabumi.(*)















