JENTERANEWS.com – Warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak kandung istrinya yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada 11 Maret 2025, ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah karena harus menemani anaknya yang lain di rumah sakit di Kota Sukabumi.
Menurut keterangan Sekretaris Camat Cibitung, Sholeh, korban yang berusia 12 tahun akhirnya menceritakan kejadian pilu tersebut kepada ibunya. “Setelah mendengar pengakuan korban, sang ibu langsung mencari keberadaan suaminya, namun pelaku sudah melarikan diri,” ungkap Sholeh.
Tidak tinggal diam, pada 12 Maret 2025, ibu korban didampingi oleh kepala desa setempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Surade. Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Titik terang muncul pada 20 Maret 2025 malam, ketika warga menginformasikan bahwa pelaku terlihat berada di rumah saudara iparnya. “Kami langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan mendatangi lokasi. Warga yang geram sudah mengepung rumah tersebut, sehingga kami segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Surade,” ujar kepala desa setempat.
Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami serahkan ke Polres Sukabumi, Unit PPA, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Cibitung. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.(*)
Kontributor: Rudi















