Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 10 Agu 2026 16:07 WIB

Terindikasi Judi Online, 548 Penerima Bansos PKH BPNT di Curugkembar Gagal Cair pada Tahap 3


					Terindikasi Judi Online, 548 Penerima Bansos PKH BPNT di Curugkembar Gagal Cair pada Tahap 3 Perbesar

JENTERANEWS.com — Sebanyak 548 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, mendapati dana bantuan tahap 3 milik mereka tidak mencair atau dalam kondisi kosong. Hal tersebut terjadi setelah sistem pengawasan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mendeteksi adanya indikasi keterlibatan para penerima dalam aktivitas judi online (judol).

.

Pendamping PKH Kecamatan Curugkembar, Suherlan, menjelaskan bahwa Kemensos saat ini menerapkan mekanisme penyaringan data penerima bansos secara ketat dan terintegrasi secara digital. Sistem tersebut secara otomatis akan menandai rekening atau akun penerima yang terdeteksi melakukan transaksi ke platform perjudian digital.
.
“Sebagai informasi, terkait bansos tahap 3 banyak yang kosong atau gagal cair karena terindikasi judi online. Kemensos sekarang sedang ketat menyaring data penerima bansos. Ketika ada transaksi yang terdeteksi terhubung ke situs judi online—baik melalui rekening bank maupun e-wallet seperti DANA—sistem akan langsung menandai akun tersebut,” ujar Suherlan di Curugkembar.
.
Suherlan menambahkan, berdasarkan hasil rekapitulasi data di tingkat kecamatan, jumlah KPM yang akunnya ditandai akibat indikasi judi online mencapai ratusan orang. “Di Kecamatan Curugkembar sendiri, penerima bansos yang terindikasi judi online ada 548 penerima,” ungkapnya.
.
Pengetatan sistem ini merupakan bagian dari langkah tegas Kemensos RI dalam mengawal penyaluran bansos agar tepat sasaran. Langkah tersebut sejalan dengan kampanye nasional berskala masif yang diluncurkan Kemensos bertajuk “STOP JUDOL! Judi Online Merusak Diri, Keluarga, dan Masa Depan”.

Kemensos menegaskan bahwa dana bantuan pemerintah ditujukan khusus untuk membantu masyarakat prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan untuk dialokasikan pada kegiatan ilegal yang merugikan.
Dalam materi edukasi resminya, Kemensos menyoroti lima dampak negatif utama judi online yang berpotensi menghancurkan tatanan keluarga:
  1. Kerugian Finansial: Menguras anggaran rumah tangga tanpa memberikan hasil nyata (uang habis tanpa hasil).
  2. Gangguan Kesehatan Mental: Memicu tingkat stres tinggi, kecemasan, hingga gangguan jiwa.
  3. Keretakan Hubungan: Merusak keharmonisan rumah tangga dan menghancurkan kepercayaan antaranggota keluarga.
  4. Ancaman Hukum: Berisiko menghadapi sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Kerugian bagi Masa Depan Anak: Mengorbankan hak-hak dasar anak serta mengancam keberlangsungan masa depan keluarga.
.
Untuk memastikan manfaat bantuan sosial optimal, Kemensos mengimbau seluruh penerima PKH agar memanfaatkan dana yang diterima secara bijak pada lima prioritas utama, yakni pemenuhan kebutuhan pokok pangan, biaya pendidikan anak, pemeliharaan kesehatan dan gizi keluarga, modal usaha atau pengembangan diri, serta tabungan masa depan.
.
Melalui gerakan sosial bernagtagar Keluarga Sejahtera Tanpa Judol, Kemensos juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana bantuan. Masyarakat dapat mengakses saluran informasi dan pengaduan resmi melalui Command Center Kemensos RI di nomor (021) 171, laman kemensos.go.id, atau akun media sosial resmi @kemensosri.(*)
Editor : Hamjah

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wabup Sukabumi Resmikan Sirkuit Cibayawak Lewat Kejuaraan Grasstrack Jabar-Banten

30 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas (tengah) memotong pita menandai peresmian Sirkuit Cibayawak di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Minggu (30/8/2026). Pembukaan sirkuit tersebut dimeriahkan dengan gelaran event grasstrack regional dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Razia Miras di Wilayah Utara Sukabumi, Polisi Sita 276 Botol Minuman Keras

30 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal hasil razia di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara, Sabtu (29/8/2026) malam. Barang bukti sebanyak 276 botol miras berbagai merek tersebut diperlihatkan di depan Pos Polisi Tol Bocimi sebelum diamankan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

BKPSDM Sukabumi Tegaskan Guru Terlibat Kasus Asusila Berpotensi Dikenakan Sanksi PHK

29 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Sesosok Mayat Perempuan Bertato Ditemukan di Pantai Karang Hawu Sukabumi

28 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Petugas kepolisian dari Polsek Cisolok, Satpolairud Polres Sukabumi, didampingi anggota TNI dan tim terkait, melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah penemuan sesosok jasad yang diduga berjenis kelamin perempuan di tepi Pantai Karang Hawu, Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026) pagi. Jasad tersebut ditemukan oleh seorang pedagang dalam posisi terlentang. Saat ini, jasad telah dievakuasi ke ruang jenazah RSUD Palabuhanratu untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui identitas dan penyebab kematiannya.

Skandal Video Asusila: Oknum Guru PPPK di Kalibunder Sukabumi Terancam Sanksi Pemecatan

28 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Diduga Terpengaruh Isu Santet, Pria di Palabuhanratu Penusuk Warga Ditangkap Polisi

28 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca