JENTERANEWS.com — Sebanyak 548 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, mendapati dana bantuan tahap 3 milik mereka tidak mencair atau dalam kondisi kosong. Hal tersebut terjadi setelah sistem pengawasan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mendeteksi adanya indikasi keterlibatan para penerima dalam aktivitas judi online (judol).
.
Pendamping PKH Kecamatan Curugkembar, Suherlan, menjelaskan bahwa Kemensos saat ini menerapkan mekanisme penyaringan data penerima bansos secara ketat dan terintegrasi secara digital. Sistem tersebut secara otomatis akan menandai rekening atau akun penerima yang terdeteksi melakukan transaksi ke platform perjudian digital.
.
“Sebagai informasi, terkait bansos tahap 3 banyak yang kosong atau gagal cair karena terindikasi judi online. Kemensos sekarang sedang ketat menyaring data penerima bansos. Ketika ada transaksi yang terdeteksi terhubung ke situs judi online—baik melalui rekening bank maupun e-wallet seperti DANA—sistem akan langsung menandai akun tersebut,” ujar Suherlan di Curugkembar.
.
Suherlan menambahkan, berdasarkan hasil rekapitulasi data di tingkat kecamatan, jumlah KPM yang akunnya ditandai akibat indikasi judi online mencapai ratusan orang. “Di Kecamatan Curugkembar sendiri, penerima bansos yang terindikasi judi online ada 548 penerima,” ungkapnya.
.
Pengetatan sistem ini merupakan bagian dari langkah tegas Kemensos RI dalam mengawal penyaluran bansos agar tepat sasaran. Langkah tersebut sejalan dengan kampanye nasional berskala masif yang diluncurkan Kemensos bertajuk “STOP JUDOL! Judi Online Merusak Diri, Keluarga, dan Masa Depan”.

Kemensos menegaskan bahwa dana bantuan pemerintah ditujukan khusus untuk membantu masyarakat prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan untuk dialokasikan pada kegiatan ilegal yang merugikan.
Dalam materi edukasi resminya, Kemensos menyoroti lima dampak negatif utama judi online yang berpotensi menghancurkan tatanan keluarga:
-
Kerugian Finansial: Menguras anggaran rumah tangga tanpa memberikan hasil nyata (uang habis tanpa hasil).
-
Gangguan Kesehatan Mental: Memicu tingkat stres tinggi, kecemasan, hingga gangguan jiwa.
-
Keretakan Hubungan: Merusak keharmonisan rumah tangga dan menghancurkan kepercayaan antaranggota keluarga.
-
Ancaman Hukum: Berisiko menghadapi sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Kerugian bagi Masa Depan Anak: Mengorbankan hak-hak dasar anak serta mengancam keberlangsungan masa depan keluarga.
.
Untuk memastikan manfaat bantuan sosial optimal, Kemensos mengimbau seluruh penerima PKH agar memanfaatkan dana yang diterima secara bijak pada lima prioritas utama, yakni pemenuhan kebutuhan pokok pangan, biaya pendidikan anak, pemeliharaan kesehatan dan gizi keluarga, modal usaha atau pengembangan diri, serta tabungan masa depan.
.
Melalui gerakan sosial bernagtagar Keluarga Sejahtera Tanpa Judol, Kemensos juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana bantuan. Masyarakat dapat mengakses saluran informasi dan pengaduan resmi melalui Command Center Kemensos RI di nomor (021) 171, laman kemensos.go.id, atau akun media sosial resmi @kemensosri.(*)