JENTERANEWS.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol tembok menggemparkan warga Jampang Kulon, Sukabumi. Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi berhasil meringkus dua pelaku yang beraksi pada 30 Januari 2025 lalu.
“Kejadian bermula saat korban melaporkan kehilangan sejumlah obat-obatan pertanian dari tokonya di Jalan Gemarasa,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP DR. Saiman melalui Kapolsek Jampang Kulon Iptu Muhlis S.ip.mm.
Modus operandi pelaku terbilang nekat. Mereka menjebol tembok belakang Toko Tani Jaya menggunakan linggis, lalu menggasak berbagai jenis obat pertanian senilai total Rp37.745.000.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jampang Kulon langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP,” jelas Kapolsek.
Hasilnya, pada 19 Februari 2025, dua pelaku berinisial SA (50) dan YLS (43) berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Berbagai jenis obat-obatan pertanian hasil curian.
- Satu buah linggis yang digunakan untuk menjebol tembok.
- Satu unit mobil Carry warna putih dengan nomor polisi F 8764 SW yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(*)
Laporan: Aris Jampang