JENTERANEWS.com – Sebuah truk bernomor polisi F 8597 QL yang membawa muatan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram (gas melon) hangus terbakar di Jalan Raya Nasional III Palabuhanratu–Cibadak. Insiden nahas tersebut terjadi tepatnya di kawasan Citarik, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (26/3/2026) sore.
Kobaran api dilaporkan membesar dengan sangat cepat, melahap seluruh badan kendaraan beserta muatannya. Lidah api yang membumbung tinggi di tengah jalan raya sempat membuat panik warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sukabumi, Erwin Adam Ridwan, mengonfirmasi insiden tersebut. Pihaknya menerima laporan warga pada pukul 17.11 WIB dan segera menerjunkan armada ke lokasi kejadian.
“Tadi kita dapat laporan jam 17.11. Kita langsung meluncur ke TKP sekitar 10 menit kemudian,” ujar Erwin saat ditemui di lokasi kejadian.
Proses penjinakan si jago merah rupanya tidak berjalan mudah. Tim Damkar sempat mengalami kesulitan saat berupaya memadamkan kobaran api menggunakan air. Sebagai langkah taktis dan cepat, petugas akhirnya menggunakan metode khusus berupa fire extinguisher bomb (bom pemadam api cair).
“Kita mencoba untuk memadamkan api (dengan air), ternyata memang kami akhirnya pakai liquid sejenis bom karena memang yang terbakar adalah gas yang mengandung minyak,” jelas Erwin lebih lanjut.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa mengerikan ini. Sang sopir truk dilaporkan berhasil menyelamatkan diri sesaat sebelum api membesar. Meski demikian, kerugian material tak dapat dihindari. Kendaraan niaga tersebut kini hanya menyisakan kerangka besi, sementara ratusan tabung gas melon yang diangkut tampak gosong berserakan.
Imbas dari kebakaran hebat ini, arus lalu lintas di jalur arteri Nasional III Palabuhanratu–Cibadak sempat mengalami kemacetan panjang. Aparat kepolisian setempat segera bersiaga di lokasi untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mengurai kepadatan, sekaligus mengamankan area Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga proses pendinginan selesai dilakukan.(*)
Laporan : Awang
Editor : Hamjah















