JENTERANEWS.com – Dalam upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk “naik kelas,” Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, melalui UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM, kembali menggelar layanan terpadu.
Acara yang diselenggarakan di Aula Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, ini memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus legalitas, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikat halal.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 12 September 2025 ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Sukabumi. Kepala UPTD PLUT KUMKM Kabupaten Sukabumi, Herman Subandi, menjelaskan bahwa program ini adalah bagian dari komitmen DKUKM untuk memberdayakan UMKM di wilayahnya.
“Program ini menjadi bagian dari upaya DKUKM Sukabumi untuk mendorong UMKM naik kelas,” ujar Herman saat dikonfirmasi pada Senin, 22 September 2025. “Materi yang kami sampaikan mencakup kepemimpinan, komunikasi efektif, hingga pentingnya legalitas usaha. Semua ini adalah panduan komprehensif agar pelaku UMKM bisa meningkatkan kapasitas bisnisnya.”
Mendorong UMKM Naik Kelas dan Poin Pentingnya
Gerakan “UMKM Naik Kelas” adalah sebuah proses terstruktur untuk meningkatkan kualitas dan daya saing usaha. Tujuannya adalah memastikan UMKM tidak hanya sekadar bertahan, tetapi juga mampu tumbuh secara signifikan, memperluas akses pasar, dan membangun fondasi bisnis yang tangguh.
Ada tiga pilar utama yang disorot dalam program ini:
- Kepemimpinan yang Visioner: Pelaku UMKM didorong untuk memiliki visi yang kuat, kemampuan menginspirasi tim, dan menciptakan budaya kerja yang positif. Kepemimpinan yang baik menjadi kunci untuk mengarahkan usaha menuju pertumbuhan yang berkelanjutan.
-
Komunikasi Efektif: Di era digital, komunikasi efektif kini berpusat pada pemanfaatan media sosial. Pelaku UMKM diajarkan cara menggunakan platform digital untuk promosi dan berinteraksi secara langsung dengan pelanggan, membangun hubungan yang kuat, dan memperluas jangkauan pasar.
-
Legalitas Usaha: Ini adalah aspek krusial yang sering kali terabaikan. Melalui layanan terintegrasi seperti Online Single Submission (OSS), pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah. Kepemilikan NIB dan sertifikat halal berfungsi sebagai bukti resmi yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka pintu untuk kerja sama bisnis yang lebih luas.
“Legalitas bukan hambatan, melainkan jembatan menuju pertumbuhan yang lebih aman dan terpercaya,” tegas Herman Subandi. “Melalui program ini, kami ingin memastikan UMKM di Sukabumi memiliki daya saing sekaligus keberlanjutan usaha.”
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan para pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperkuat bisnis mereka dari sisi legalitas, manajerial, hingga pemasaran, sehingga mampu bersaing di pasar lokal maupun global. (*)
Editor : Mia















