JENTERANEWS.com – Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, secara resmi membuka acara Sidang Isbat Nikah Massal yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Cibadak Kelas I.A di Aula Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, pada Kamis (5/9).
Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Dra. Ma’ripah, menjelaskan bahwa tujuan dari Isbat Nikah Massal ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi dalam pernikahan dan kependudukan. Dalam acara ini, terdapat 61 pasangan suami istri yang berpartisipasi.
“Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Sukabumi, Pengadilan Agama Cibadak, Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, dan Pemerintah Desa Sukamaju. Harapannya, status pernikahan mereka dapat tercatat dan diakui secara hukum negara,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyatakan rasa syukurnya atas pelaksanaan isbat nikah ini, karena dengan memiliki buku nikah, pasangan suami istri secara sah tercatat dalam hukum. “Buku nikah ini adalah bukti sah yang diakui oleh negara,” tegasnya.
Wakil Bupati juga menambahkan bahwa kepemilikan buku nikah akan mempermudah berbagai urusan terkait data kependudukan. “Dokumen ini juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah haji, serta untuk keperluan waris dan lainnya, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah yang sah,” jelasnya.
Di akhir acara, Ketua Pengadilan Agama Cibadak dan Wakil Bupati Sukabumi secara simbolis menyerahkan Penetapan Isbat Nikah dan buku nikah dari KUA setempat kepada perwakilan pasangan suami istri.
Acara ini dihadiri oleh Bagian Kesra Setda Sukabumi, unsur Kecamatan Kadudampit, Kepala KUA, serta perwakilan dari TNI/Polri dan undangan lainnya.(*)