JENTERANEWS.com – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, akhirnya buka suara terkait dugaan penyelewengan pengelolaan retribusi dua objek wisata unggulan milik pemerintah daerah, yakni Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK), yang kini tengah diselidiki intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Secara tegas, orang nomor satu di Kota Sukabumi ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejari dalam menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Ayep Zaki menilai upaya penegakan hukum ini krusial demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Saya setuju dan mendukung langkah Kejaksaan. Praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme harus kita bersihkan bersama,” tegas Ayep Zaki, Selasa (14/10).
Ayep mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan kunci utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Saya mengapresiasi langkah Kejaksaan. Silakan periksa seluruh yang perlu diperiksa. Kami tidak akan menghalangi, karena pemerintah kota berkomitmen untuk penegakan hukum yang tegas dan adil,” ujarnya, menjamin bahwa Pemkot Sukabumi akan kooperatif selama proses penyidikan.
Kendati demikian, Ayep berharap proses hukum yang tengah berjalan tidak sampai mengganggu ritme pelayanan publik dan program pembangunan daerah. Ia menekankan agar perhatian pemerintah tetap diarahkan pada upaya perbaikan sistem dan peningkatan tata kelola retribusi di masa mendatang.
“Mudah-mudahan proses ini tidak menghambat kinerja pemerintahan. Kita fokus pada perbaikan ke depan, tapi persoalan yang ada tetap harus diselesaikan supaya ada efek jera,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengonfirmasi bahwa tim penyidik saat ini sedang fokus menghitung potensi kerugian negara secara resmi sekaligus memperdalam alat bukti untuk segera melakukan penetapan tersangka.
“Penyidik sudah menemukan indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Sekarang kami sedang menuntaskan penghitungan resmi kerugian negara. Kalau itu sudah cukup, penetapan tersangka segera dilakukan,” ujar Ade Hermawan.
Kasus ini mencuat dari dugaan tidak disetorkannya sebagian pendapatan retribusi dari PAP Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan TROK di Kecamatan Cikole selama periode 2023–2024. Uang retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga “nyangkut” di tangan oknum.
Menurut Ade, penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi, termasuk Kepala Dinas dan sejumlah pejabat pelaksana di bawah jajaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
“Kami sudah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi, baik yang mengetahui, melihat, maupun mendengar proses pemungutannya. Semua akan dimintai keterangan,” tegasnya.
Dari hasil sementara, potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. “Hitungan kami sementara sudah mencapai ratusan juta, tetapi nilai finalnya masih diverifikasi. Kami tidak ingin tergesa, semua harus akurat,” jelas Ade.
Ade Hermawan memastikan, proses penyidikan sejauh ini berjalan tanpa kendala, dan tim Kejari terus bekerja intensif mengumpulkan bukti serta mendalami aliran dana. “Kami ingin kasus ini benar-benar terang benderang. Setelah kerugian negara ditetapkan, kami akan umumkan siapa yang paling bertanggung jawab,” pungkasnya.(*)
Reporter: Denny Nurman
Redaktur: Hamjah















