Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 18 Mar 2025 11:41 WIB

Waspada Pungli di Jembatan Bojong Kopo, Sukabumi: Laporkan ke Call Center 110!


					Kanit Gakkum Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar, memberikan keterangan terkait situasi lalu lintas di Jembatan Bojong Kopo. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan oknum yang melakukan pungli di lokasi. Perbesar

Kanit Gakkum Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar, memberikan keterangan terkait situasi lalu lintas di Jembatan Bojong Kopo. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan oknum yang melakukan pungli di lokasi.

JENTERANEWS.com – Masyarakat yang melintasi Jembatan Bojong Kopo, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, diimbau untuk waspada terhadap potensi pungutan liar (pungli). Polres Sukabumi menegaskan bahwa jembatan tersebut saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat.

“Selamat pagi, salam presisi. Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi melaporkan bahwa pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, arus kendaraan yang dapat melintasi Jembatan Cidadap Bojong Kopo hanya kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat diharapkan mencari jalur alternatif demi kenyamanan dan keselamatan bersama, kecuali dalam kondisi darurat,” ujar Kanit Gakkum Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar.

Ipda M. Yanuar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Polres Sukabumi melalui Call Center 110 jika menemukan oknum atau relawan yang mengatur lalu lintas di lokasi dan meminta imbalan dengan dalih apapun. “Apabila ada oknum atau relawan yang mengatur arus lalu lintas di lokasi jembatan ini dan menawarkan bisa melintas dengan meminta tarif tertentu, segera laporkan ke Polres Sukabumi,” tegasnya.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya kekhawatiran masyarakat terkait potensi pungli di sekitar jembatan yang kondisinya saat ini masih dalam perbaikan. Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pungli yang meresahkan masyarakat.(*)

Laporan : Mardi


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Kebun Jati Seluas 1 Hektare Ancam Pemukiman Warga di Simpenan Sukabumi, Api Berhasil Dipadamkan Manual

29 September 2026 - 23:33 WIB

Kobaran api melalap kebun jati di Kampung Bojongkopo, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Sukabumi, Selasa (29/9/2026) malam.

Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, JWI Sukabumi Raya Minta Disdik dan BKPSDM Tindak Tegas Oknum Guru

29 September 2026 - 22:22 WIB

Foto ilustrasi AI

Diduga Hirup Gas Beracun, Warga Nagrak Sukabumi Meninggal Usai Terjatuh ke Sumur

29 September 2026 - 18:52 WIB

Proses evakuasi korban terjatuh ke dalam sumur oleh tim human rescue Damkarmat Kabupaten Sukabumi di Desa Nagrak Selatan, Selasa (29/9/2026).

Dinsos Sukabumi dan Tim Gabungan Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Kecamatan Cidadap

29 September 2026 - 10:10 WIB

Tim gabungan Dinsos, P2BK, Tagana, Satpol PP, dan pihak kecamatan menyerahkan paket sembako secara langsung kepada warga terdampak bencana di Desa Cidadap, Kabupaten Sukabumi.

Tepis Isu Keretakan Kepemimpinan, Sekdis Pendidikan Sukabumi Tegaskan Narasi di Medsos Hoaks

28 September 2026 - 08:28 WIB

Dugaan Unprocedural SP3 Pemalsuan Saham PT BBMP, Pihak Pelapor Layangkan Memori Banding ke PT Jabar

26 September 2026 - 10:22 WIB

SUASANA PERSIDANGAN DI PN CIBADAK. Hakim tunggal saat memimpin sidang yang mempertemukan tim kuasa hukum Pemohon (kiri) dengan perwakilan kepolisian sebagai Termohon (kanan), bertempat di ruang sidang PN Cibadak, Sukabumi. Sidang praperadilan ini terkait penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen peralihan saham PT Boy Bahtera Mandiri Pelayaran (BBMP).
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca