JENTERANEWS.com – Masyarakat yang melintasi Jembatan Bojong Kopo, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, diimbau untuk waspada terhadap potensi pungutan liar (pungli). Polres Sukabumi menegaskan bahwa jembatan tersebut saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat.
“Selamat pagi, salam presisi. Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi melaporkan bahwa pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, arus kendaraan yang dapat melintasi Jembatan Cidadap Bojong Kopo hanya kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat diharapkan mencari jalur alternatif demi kenyamanan dan keselamatan bersama, kecuali dalam kondisi darurat,” ujar Kanit Gakkum Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar.
Ipda M. Yanuar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Polres Sukabumi melalui Call Center 110 jika menemukan oknum atau relawan yang mengatur lalu lintas di lokasi dan meminta imbalan dengan dalih apapun. “Apabila ada oknum atau relawan yang mengatur arus lalu lintas di lokasi jembatan ini dan menawarkan bisa melintas dengan meminta tarif tertentu, segera laporkan ke Polres Sukabumi,” tegasnya.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya kekhawatiran masyarakat terkait potensi pungli di sekitar jembatan yang kondisinya saat ini masih dalam perbaikan. Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pungli yang meresahkan masyarakat.(*)
Laporan : Mardi