Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Mei 2024 05:49 WIB

Polisi Ringkus 5 Pelaku Curanmor, 2 Ditembak Saat Penangkapan di Sukabumi


					Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang di ruang Rekonfu Polres Sukabumi Kota. Perbesar

Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang di ruang Rekonfu Polres Sukabumi Kota.

JENTERANEWS.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan menangkap 5 pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 2 kunci letter T serta 20 unit sepeda motor. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Jaran 2024.

Menurut informasi yang dihimpun, komplotan pelaku curanmor tersebut adalah RFA alias B (30), E alias U (50), IS (37), YA (23), dan A alias S (40).

“Kami telah mengamankan 5 pelaku curanmor berdasarkan 3 laporan polisi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, kepada media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, pada Selasa, 21 Mei 2024.

Ari menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memilih korban secara acak di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Mereka masuk ke pemukiman warga, mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dan tidak dikunci ganda. Pelaku kemudian merusak kunci kontak dan menggunakan kunci palsu/letter T untuk mengambil sepeda motor. Aksi ini biasanya dilakukan dalam waktu sekitar 3 menit.

“Pelaku RFA berperan sebagai pemantau sebelum pelaku utama melaksanakan aksinya, sedangkan pelaku E adalah eksekutor utama. IS bertindak sebagai joki dari eksekutor, YA sebagai penjual, dan A sebagai penadah,” jelasnya.

Ari menambahkan bahwa dari kelima tersangka ada 2 tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas pada saat diamankan.

Tindakan tersebut, dilakukan polisi kepada terduga pelaku berinisial RFA (30) alias B yang merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan F (50) alias U, residivis curanmor tahun 2001, 2008 dan 2022.

“Saudara F alias U ini adalah residivis sudah 3 kali masuk penjara, secara otomatis dia udah profesional. Dia hanya menggunakan kunci letter T tadi, dia memantau mencari yang lengah, tidak ada CCTV, dari pemilik atau masyarakat lengah itu, yang jadi sasaran mereka,” ujar Ari, Selasa 21 Mei 2024.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang kebiasaan membeli barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum