JENTERANEWS.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan menangkap 5 pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 2 kunci letter T serta 20 unit sepeda motor. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Jaran 2024.
Menurut informasi yang dihimpun, komplotan pelaku curanmor tersebut adalah RFA alias B (30), E alias U (50), IS (37), YA (23), dan A alias S (40).
“Kami telah mengamankan 5 pelaku curanmor berdasarkan 3 laporan polisi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, kepada media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ari menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memilih korban secara acak di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Mereka masuk ke pemukiman warga, mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dan tidak dikunci ganda. Pelaku kemudian merusak kunci kontak dan menggunakan kunci palsu/letter T untuk mengambil sepeda motor. Aksi ini biasanya dilakukan dalam waktu sekitar 3 menit.
“Pelaku RFA berperan sebagai pemantau sebelum pelaku utama melaksanakan aksinya, sedangkan pelaku E adalah eksekutor utama. IS bertindak sebagai joki dari eksekutor, YA sebagai penjual, dan A sebagai penadah,” jelasnya.
Ari menambahkan bahwa dari kelima tersangka ada 2 tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas pada saat diamankan.
Tindakan tersebut, dilakukan polisi kepada terduga pelaku berinisial RFA (30) alias B yang merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan F (50) alias U, residivis curanmor tahun 2001, 2008 dan 2022.
“Saudara F alias U ini adalah residivis sudah 3 kali masuk penjara, secara otomatis dia udah profesional. Dia hanya menggunakan kunci letter T tadi, dia memantau mencari yang lengah, tidak ada CCTV, dari pemilik atau masyarakat lengah itu, yang jadi sasaran mereka,” ujar Ari, Selasa 21 Mei 2024.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang kebiasaan membeli barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.(*)