Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Mei 2024 17:53 WIB

Polres Sukabumi Kota Ringkus 7 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Sukabumi, 2 Kg Sabu Disita


					Tujuh pengedar sabu jaringan lapas Sukabumi saat di amankan polres Sukabumi Kota Perbesar

Tujuh pengedar sabu jaringan lapas Sukabumi saat di amankan polres Sukabumi Kota

JENTERANEWS.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Awalnya polisi menangkap dua orang pelaku inisial CS (38) dan MZ (23) yang diringkus di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap EA (30), PP (25), YY (38), IK (51), dan HD (33) dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah timbangan, dua unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 475.000.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan dua pelaku berinisial CS dan MZ terlibat kasus peredaran sabu-sabu lewat jaringan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurutnya, barang haram yang diedarkan oleh keduanya itu didapat dari narapidana yang saat ini masih berada di dalam lapas.

“Barang-barang ini dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis. Saat ini masih menjalani hukuman di lapas dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada 2022,” kata Ari, Kamis (23/5/2024).

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat ini juga tengah memeriksa pihak lapas, termasuk dugaan keterlibatan sipir dalam peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

“Itu kita dalami (dugaan keterlibatan sipir). Saat ini belum mengarah ke sipir. Alhamdulillah kalapasnya juga kooperatif setelah adanya informasi penangkapan ini,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum