Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Mei 2024 17:53 WIB

Polres Sukabumi Kota Ringkus 7 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Sukabumi, 2 Kg Sabu Disita


					Tujuh pengedar sabu jaringan lapas Sukabumi saat di amankan polres Sukabumi Kota Perbesar

Tujuh pengedar sabu jaringan lapas Sukabumi saat di amankan polres Sukabumi Kota

JENTERANEWS.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Awalnya polisi menangkap dua orang pelaku inisial CS (38) dan MZ (23) yang diringkus di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap EA (30), PP (25), YY (38), IK (51), dan HD (33) dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah timbangan, dua unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 475.000.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan dua pelaku berinisial CS dan MZ terlibat kasus peredaran sabu-sabu lewat jaringan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurutnya, barang haram yang diedarkan oleh keduanya itu didapat dari narapidana yang saat ini masih berada di dalam lapas.

“Barang-barang ini dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis. Saat ini masih menjalani hukuman di lapas dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada 2022,” kata Ari, Kamis (23/5/2024).

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat ini juga tengah memeriksa pihak lapas, termasuk dugaan keterlibatan sipir dalam peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

“Itu kita dalami (dugaan keterlibatan sipir). Saat ini belum mengarah ke sipir. Alhamdulillah kalapasnya juga kooperatif setelah adanya informasi penangkapan ini,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dendam Pribadi Berujung Bui, Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot di Pasar Pelita Sukabumi Diringkus Polisi

13 Mei 2025 - 14:36 WIB

Terduga pelaku penganiayaan AG (31) digiring petugas kepolisian. Keterangan: Terduga pelaku penganiayaan sopir angkot di Pasar Pelita Sukabumi, AG (31), saat diamankan petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota di sebuah hotel, Kamis (1/5/2025). AG ditangkap usai melakukan aksi kekerasan yang diduga dipicu dendam pribadi.

Trauma Mendalam Siswi SD di Sukabumi: Dicabuli Sepupu Paruh Baya, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

3 Mei 2025 - 20:12 WIB

Siswi SD (inisial SH) kini harus menghadapi trauma mendalam akibat dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sepupunya sendiri. Keluarga dan LBH SON berupaya memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

NODA HITAM DI CURUGKEMBAR: Pengurus Yayasan Cabuli 8 Santriwati, Dalihnya ‘Perintah Gaib’!

29 April 2025 - 14:37 WIB

H (50), pengurus yayasan terduga pelaku pelecehan 8 santriwati di Curugkembar, Sukabumi, ditangkap tim gabungan di Banjarbaru, Kalsel, usai pelariannya berakhir.

Cegah TPPO dan Kekerasan, Disnakertrans Sukabumi Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri

10 April 2025 - 14:10 WIB

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran.

Mantan Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa untuk Kampanye

9 April 2025 - 21:58 WIB

Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa.

Dua WNA Yaman Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

9 April 2025 - 19:03 WIB

Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!