Menu

Mode Gelap

Hukum · 31 Mei 2024 19:56 WIB

Diduga Aniaya Murid Oknum Guru Di Palabuhanratu Sukabumi, Dipolisikan


					Diduga Aniaya Murid Oknum Guru Di Palabuhanratu Sukabumi, Dipolisikan Perbesar

JENTERANEWS.com – Oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) SDN Cibodas, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan ke pihak Satreskrim Polres Sukabumi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang muridnya pada Jumat. (31/5/2024).

“Kami telah menerima laporan dari keluarga korban terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru PJOK SDN Cibodas kepada seorang muridnya yakni MPI (12) yang duduk di bangku kelas V,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri di Mapolres Sukabumi.

Menurut Ali, penganiayaan terhadap anak SD yang merupakan warga Kampung Tugu, RT 07/05, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya pun sudah meminta keterangan dari korban dan keluarganya.

Selain itu, korban saat ini tengah dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk dilakukan visum terhadap luka pada leher MPI yang diduga akibat cekikan oknum guru PJOK berinisial TE tersebut.

Adapun kronologis dugaan penganiayaan tersebut sesuai pengakuan korban, kasus ini berawal saat MPI bersama sejumlah rekannya hendak bermain sepak bola di lapangan dan sempat mengajak oknum guru tersebut ke lapangan karena para murid sudah terbiasa dilatih oleh TE.

Namun, para pelajar tidak bisa bermain sepak bola di lapangan itu karena sedang digunakan untuk menjemur cengkeh milik warga sekitar. Akibat lapang tersebut tidak bisa digunakan, oknum guru ini menolak permintaan dari anak didiknya.

Akhirnya korban bersama rekannya memutuskan bermain sepak bola di dalam kelas. Saat sedang asyik bermain bola di dalam kelas, tanpa sengaja MPI menyundul bola dan mengenai kepala Te.

Akibatnya Te langsung naik pitam dan langsung menjambak rambut dan mencekik leher MPI dengan menggunakan kukunya sehingga lehernya terluka dan mengeluarkan darah. Sadar akan kesalahannya itu, oknum guru ini kemudian mengelus leher anak didiknya itu.

Kemudian setelah mendapatkan pengobatan, Te bilang MPI bahwa apa yang dilakukannya itu tidak disengaja dan tanpa meminta maaf oknum guru ini pergi meninggalkan anak didiknya.

Sementara, kakak korban yakni Dede Irawan mengatakan mengetahui adiknya dianiaya oleh oknum guru PJOK di lingkungan sekolah memilih untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Akibat tindak kekerasan itu, adiknya mengalami luka di leher dan lengannya serta mengeluh sakit di bagian kepala akibat jambakan. Pihaknya berharap kasus ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian serta oknum tersebut bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum