Menu

Mode Gelap

Hukum · 31 Mei 2024 19:56 WIB

Diduga Aniaya Murid Oknum Guru Di Palabuhanratu Sukabumi, Dipolisikan


					Diduga Aniaya Murid Oknum Guru Di Palabuhanratu Sukabumi, Dipolisikan Perbesar

JENTERANEWS.com – Oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) SDN Cibodas, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan ke pihak Satreskrim Polres Sukabumi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang muridnya pada Jumat. (31/5/2024).

“Kami telah menerima laporan dari keluarga korban terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru PJOK SDN Cibodas kepada seorang muridnya yakni MPI (12) yang duduk di bangku kelas V,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri di Mapolres Sukabumi.

Menurut Ali, penganiayaan terhadap anak SD yang merupakan warga Kampung Tugu, RT 07/05, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya pun sudah meminta keterangan dari korban dan keluarganya.

Selain itu, korban saat ini tengah dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk dilakukan visum terhadap luka pada leher MPI yang diduga akibat cekikan oknum guru PJOK berinisial TE tersebut.

Adapun kronologis dugaan penganiayaan tersebut sesuai pengakuan korban, kasus ini berawal saat MPI bersama sejumlah rekannya hendak bermain sepak bola di lapangan dan sempat mengajak oknum guru tersebut ke lapangan karena para murid sudah terbiasa dilatih oleh TE.

Namun, para pelajar tidak bisa bermain sepak bola di lapangan itu karena sedang digunakan untuk menjemur cengkeh milik warga sekitar. Akibat lapang tersebut tidak bisa digunakan, oknum guru ini menolak permintaan dari anak didiknya.

Akhirnya korban bersama rekannya memutuskan bermain sepak bola di dalam kelas. Saat sedang asyik bermain bola di dalam kelas, tanpa sengaja MPI menyundul bola dan mengenai kepala Te.

Akibatnya Te langsung naik pitam dan langsung menjambak rambut dan mencekik leher MPI dengan menggunakan kukunya sehingga lehernya terluka dan mengeluarkan darah. Sadar akan kesalahannya itu, oknum guru ini kemudian mengelus leher anak didiknya itu.

Kemudian setelah mendapatkan pengobatan, Te bilang MPI bahwa apa yang dilakukannya itu tidak disengaja dan tanpa meminta maaf oknum guru ini pergi meninggalkan anak didiknya.

Sementara, kakak korban yakni Dede Irawan mengatakan mengetahui adiknya dianiaya oleh oknum guru PJOK di lingkungan sekolah memilih untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Akibat tindak kekerasan itu, adiknya mengalami luka di leher dan lengannya serta mengeluh sakit di bagian kepala akibat jambakan. Pihaknya berharap kasus ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian serta oknum tersebut bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Kota Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Wilayah, Residivis Beraksi dalam 3 Menit

21 Januari 2025 - 16:40 WIB

Para tersangka komplotan curanmor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.

Dua Pengedar Obat Keras Tertangkap di Sagaranten

18 Januari 2025 - 11:13 WIB

Dua terduga pelaku pengedar obat keras diamankan di Mapolsek Sagaranten setelah diserahkan oleh warga.

Babinsa Gagalkan Transaksi Obat Terlarang di Sagaranten, Dua Pemuda Diamankan

18 Januari 2025 - 08:49 WIB

Dua pemuda yang diamankan Babinsa Koramil 2211/Sagaranten terkait kasus transaksi obat terlarang."

Modus Licik, Tamu dari Bogor Gondol Harta Janda di Sukabumi

17 Januari 2025 - 19:16 WIB

Polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus penipuan yang terjadi di Sagaranten.

Penipuan Berkedok Kenalan di Aplikasi Chat, Polsek Sagaranten Amankan Pelaku

17 Januari 2025 - 13:18 WIB

Terduga pelaku SA alias IV (39) saat diamankan di Mapolsek Sagaranten atas kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus Korupsi Dana Desa Citamiang: Mantan Kades Dititipkan di Lapas Kebonwaru, Proses Hukum Berlanjut ke Persidangan

16 Januari 2025 - 09:58 WIB

Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, saat proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!