JENTERANEWS.com – Kabar gembira bagi petani di Kabupaten Sukabumi. Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 sebanyak 95.718 ton, terdiri dari 55.117 ton Urea, 38.500 ton NPK, dan 2.101 ton Organik. Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak produktivitas pertanian di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Sarana Distan Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa harga pupuk subsidi tetap terjangkau, yaitu Rp2.250 per kilogram untuk Urea, Rp2.300 per kilogram untuk NPK, dan Rp800 per kilogram untuk pupuk Organik.
Salah satu perubahan penting yang diumumkan adalah penyederhanaan mekanisme penebusan pupuk. Jika sebelumnya petani diwajibkan menggunakan Kartu Tani, kini cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meskipun demikian, Deni menekankan pentingnya akurasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kerja sama kami dengan bank untuk Kartu Tani sudah tidak dilanjutkan. Sekarang cukup menggunakan KTP, tetapi tantangannya adalah banyak data NIK petani yang belum padu padan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Jumlahnya memang kurang dari seribu, tetapi tetap harus diselesaikan agar distribusi pupuk berjalan lancar,” ungkap Deni pada Rabu (8/1/25).
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, proses penebusan pupuk subsidi juga memanfaatkan aplikasi digital bernama Integrasi Sistem Penebusan Pupuk Untuk Menjamin Penyaluran Tepat Sasaran (i-Pubers). Aplikasi ini dioperasikan oleh kios-kios resmi yang ditunjuk.
“Petani yang ingin menebus pupuk akan difoto bersama KTP-nya menggunakan aplikasi tersebut. Ini memastikan transparansi dan akuntabilitas distribusi pupuk,” jelas Deni.
Deni juga menjelaskan bahwa meskipun Distan bertanggung jawab dalam perencanaan kebutuhan pupuk melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan penginputan data melalui sistem e-RDKK, mekanisme distribusi hingga penebusan sepenuhnya berada di bawah kendali pihak lain, termasuk kios resmi dan perusahaan penyedia pupuk.
Dengan alokasi pupuk subsidi yang telah direncanakan dan penerapan teknologi digital, Distan berharap petani di Kabupaten Sukabumi dapat lebih mudah mengakses pupuk yang dibutuhkan. Namun, Deni mengimbau petani yang memiliki permasalahan terkait data NIK yang belum padan dengan data Disdukcapil untuk segera menyelesaikannya agar mekanisme penebusan pupuk dapat berjalan optimal. Dengan demikian, program subsidi pupuk ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Sukabumi.(*)















