Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Jan 2025 10:13 WIB

Polisi Amankan Remaja 13 Tahun Terduga Pembacokan di Palabuhanratu, Motif Duel 1 Lawan 1


					Remaja berusia 13 tahun yang diduga sebagai pelaku pembacokan diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Perbesar

Remaja berusia 13 tahun yang diduga sebagai pelaku pembacokan diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bergerak cepat mengamankan seorang remaja berusia 13 tahun yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap R (14) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan dilakukan kurang dari 5 jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (11/1/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, melalui pesan singkat menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat sedang nongkrong di sekitar rumahnya. “Pelaku dijemput saat nongkrong di sekitar rumahnya malam tadi oleh personel Unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Sukabumi,” ungkap Ali, Minggu (12/1/2025).

Motif di balik aksi kekerasan ini diketahui adalah duel satu lawan satu antara korban dan pelaku. “Pelaku atau tersangkanya 1 orang, itu duel satu lawan satu. Saat ini kita masih memeriksa keterangan mereka berikut saksi-saksi,” imbuh Ali.

Sebelumnya diberitakan, R (14), warga Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian pelipis dan pipi kiri, nyaris mengenai mata. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu (11/1/2025), di Jalan Raya Patuguran, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.

Setelah menerima laporan kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Palabuhanratu menuju Kampung Pangsor. Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga remaja yang merupakan teman korban untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, tim berpakaian preman bergerak ke arah Kampung Babadan, Kelurahan Palabuhanratu, untuk melakukan pengembangan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban, dan saksi-saksi untuk mengungkap secara detail kronologi dan motif yang mendasari terjadinya pembacokan ini.(*)

Laporan: M.Ridwan
Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum