JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bergerak cepat mengamankan seorang remaja berusia 13 tahun yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap R (14) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan dilakukan kurang dari 5 jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (11/1/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, melalui pesan singkat menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat sedang nongkrong di sekitar rumahnya. “Pelaku dijemput saat nongkrong di sekitar rumahnya malam tadi oleh personel Unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Sukabumi,” ungkap Ali, Minggu (12/1/2025).
Motif di balik aksi kekerasan ini diketahui adalah duel satu lawan satu antara korban dan pelaku. “Pelaku atau tersangkanya 1 orang, itu duel satu lawan satu. Saat ini kita masih memeriksa keterangan mereka berikut saksi-saksi,” imbuh Ali.
Sebelumnya diberitakan, R (14), warga Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian pelipis dan pipi kiri, nyaris mengenai mata. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu (11/1/2025), di Jalan Raya Patuguran, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.
Setelah menerima laporan kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Palabuhanratu menuju Kampung Pangsor. Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga remaja yang merupakan teman korban untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, tim berpakaian preman bergerak ke arah Kampung Babadan, Kelurahan Palabuhanratu, untuk melakukan pengembangan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban, dan saksi-saksi untuk mengungkap secara detail kronologi dan motif yang mendasari terjadinya pembacokan ini.(*)