Menu

Mode Gelap

Hukum · 14 Jan 2025 14:39 WIB

Korban Penyiraman Air Keras di Sukabumi Meninggal Dunia, Proses Hukum Berpotensi Berubah


					Ilustrasi Dedeh Kurniasih, korban penyiraman air keras yang meninggal dunia akibat luka bakar parah Perbesar

Ilustrasi Dedeh Kurniasih, korban penyiraman air keras yang meninggal dunia akibat luka bakar parah

JENTERANEWS.com– Dedeh Kurniasih (46), korban penyiraman air keras yang terjadi di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada akhir Desember 2024 lalu, meninggal dunia pada Senin malam, 13 Januari 2025. Dedeh menghembuskan napas terakhir di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung pada pukul 20.45 WIB setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.

Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Operator Sistem Gender dan Anak (Opsiga) Komisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Sukabumi, Arum, melalui pesan singkat pada Selasa (14/1/2025). Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, juga membenarkan informasi tersebut dan menambahkan bahwa meninggalnya Dedeh berpotensi mengubah proses hukum terhadap pelaku, Gagan (59), yang merupakan suami korban. “Sedang kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk penerapan pasalnya,” ujar AKP Ali Jupri.

Sebelumnya, Dedeh dirawat bersama kedua anaknya, Angga (11) dan Sarif Alfian (18), yang juga menjadi korban dalam insiden penyiraman air keras tersebut. Ketua RT 27 Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Ujang Nandar, mengatakan bahwa jenazah Dedeh sedang dalam perjalanan menuju rumah duka. “Meninggal tadi malam sekira pukul 20.45 WIB. Pihak RSHS Bandung menelepon ke saya dan desa. Sekarang jenazah di perjalanan menuju rumah duka,” ungkapnya.

Ujang Nandar juga menjelaskan bahwa kedua anak Dedeh masih menjalani perawatan di rumah sakit dan rencananya akan menjalani operasi lanjutan. “Hari ini kedua anaknya rencana operasi kedua. Untuk Ibu Dedeh, seharusnya hari ini juga akan ditindak lagi, tetapi kondisinya mungkin tidak kuat,” imbuhnya.

Tragedi ini bermula pada 29 Desember 2024, ketika terjadi adu mulut antara Dedeh dan Gagan di kediaman mereka di Kampung Dukuh Nara. Gagan kemudian melakukan penyiraman air keras yang mengakibatkan Dedeh dan kedua anak tirinya mengalami luka bakar. Gagan telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepergian Dedeh meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Proses hukum terhadap Gagan kini akan memasuki babak baru seiring dengan meninggalnya korban. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku.(*)

Laporan: Awang
Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum