JENTERANEWS.com– Dedeh Kurniasih (46), korban penyiraman air keras yang terjadi di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada akhir Desember 2024 lalu, meninggal dunia pada Senin malam, 13 Januari 2025. Dedeh menghembuskan napas terakhir di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung pada pukul 20.45 WIB setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.
Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Operator Sistem Gender dan Anak (Opsiga) Komisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Sukabumi, Arum, melalui pesan singkat pada Selasa (14/1/2025). Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, juga membenarkan informasi tersebut dan menambahkan bahwa meninggalnya Dedeh berpotensi mengubah proses hukum terhadap pelaku, Gagan (59), yang merupakan suami korban. “Sedang kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk penerapan pasalnya,” ujar AKP Ali Jupri.
Sebelumnya, Dedeh dirawat bersama kedua anaknya, Angga (11) dan Sarif Alfian (18), yang juga menjadi korban dalam insiden penyiraman air keras tersebut. Ketua RT 27 Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Ujang Nandar, mengatakan bahwa jenazah Dedeh sedang dalam perjalanan menuju rumah duka. “Meninggal tadi malam sekira pukul 20.45 WIB. Pihak RSHS Bandung menelepon ke saya dan desa. Sekarang jenazah di perjalanan menuju rumah duka,” ungkapnya.
Ujang Nandar juga menjelaskan bahwa kedua anak Dedeh masih menjalani perawatan di rumah sakit dan rencananya akan menjalani operasi lanjutan. “Hari ini kedua anaknya rencana operasi kedua. Untuk Ibu Dedeh, seharusnya hari ini juga akan ditindak lagi, tetapi kondisinya mungkin tidak kuat,” imbuhnya.
Tragedi ini bermula pada 29 Desember 2024, ketika terjadi adu mulut antara Dedeh dan Gagan di kediaman mereka di Kampung Dukuh Nara. Gagan kemudian melakukan penyiraman air keras yang mengakibatkan Dedeh dan kedua anak tirinya mengalami luka bakar. Gagan telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepergian Dedeh meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Proses hukum terhadap Gagan kini akan memasuki babak baru seiring dengan meninggalnya korban. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku.(*)