Menu

Mode Gelap

Hukum · 16 Jan 2025 09:58 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa Citamiang: Mantan Kades Dititipkan di Lapas Kebonwaru, Proses Hukum Berlanjut ke Persidangan


					Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, saat proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa. Perbesar

Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, saat proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Laporan: Denny Nurman

JENTERANEWS.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) yang melibatkan Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah melalui proses pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang dilakukan Ajang untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp201.192.053.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap dua telah dilaksanakan pada Jumat (10/01). Tersangka, yang didampingi kuasa hukumnya, diantar oleh petugas Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka langsung dibawa dan dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan. Saat itu, tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan tindak pidana khusus.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Wawan kepada Radar Sukabumi pada Rabu (15/01).

Kuasa hukum tersangka, Andri Yules, menyatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Andri juga mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui penggunaan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya kampanye.

“Waktu proses tahap 2 atau pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kami ikut mendampingi tersangka. Jadi, dia juga berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” kata Andri.

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa dari total kerugian negara sekitar Rp200 juta, tersangka telah mengembalikan sebagian, yakni sekitar Rp60 juta. Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung. Proses hukum kasus korupsi Dana Desa Citamiang ini akan terus berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.(*)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum