Laporan: Denny Nurman
JENTERANEWS.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) yang melibatkan Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah melalui proses pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang dilakukan Ajang untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp201.192.053.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap dua telah dilaksanakan pada Jumat (10/01). Tersangka, yang didampingi kuasa hukumnya, diantar oleh petugas Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka langsung dibawa dan dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan. Saat itu, tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan tindak pidana khusus.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Wawan kepada Radar Sukabumi pada Rabu (15/01).
Kuasa hukum tersangka, Andri Yules, menyatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Andri juga mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui penggunaan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya kampanye.
“Waktu proses tahap 2 atau pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kami ikut mendampingi tersangka. Jadi, dia juga berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” kata Andri.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa dari total kerugian negara sekitar Rp200 juta, tersangka telah mengembalikan sebagian, yakni sekitar Rp60 juta. Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung. Proses hukum kasus korupsi Dana Desa Citamiang ini akan terus berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.(*)