Menu

Mode Gelap

Hukum · 16 Jan 2025 09:58 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa Citamiang: Mantan Kades Dititipkan di Lapas Kebonwaru, Proses Hukum Berlanjut ke Persidangan


					Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, saat proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa. Perbesar

Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, saat proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Laporan: Denny Nurman

JENTERANEWS.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) yang melibatkan Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah melalui proses pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang dilakukan Ajang untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp201.192.053.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap dua telah dilaksanakan pada Jumat (10/01). Tersangka, yang didampingi kuasa hukumnya, diantar oleh petugas Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka langsung dibawa dan dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan. Saat itu, tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan tindak pidana khusus.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Wawan kepada Radar Sukabumi pada Rabu (15/01).

Kuasa hukum tersangka, Andri Yules, menyatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Andri juga mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui penggunaan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya kampanye.

“Waktu proses tahap 2 atau pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kami ikut mendampingi tersangka. Jadi, dia juga berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” kata Andri.

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa dari total kerugian negara sekitar Rp200 juta, tersangka telah mengembalikan sebagian, yakni sekitar Rp60 juta. Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung. Proses hukum kasus korupsi Dana Desa Citamiang ini akan terus berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.(*)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Disdagin Sukabumi Ditangkap, Dua di Antaranya ASN

9 Februari 2025 - 06:01 WIB

Ilustrasi: Tangan diborgol, simbol dari kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Polres Sukabumi.

Aksi Penganiayaan di Cisaat Sukabumi: Pelaku Berhasil Diringkus, Korban Luka-luka

3 Februari 2025 - 21:10 WIB

Pelaku AH (27) saat diamankan di Polsek Cisaat, sementara korban CY (22) mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Warga Resah dan Trauma Bencana

29 Januari 2025 - 08:16 WIB

Inilah lokasi penambangan emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik, Sukabumi yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Selain menemukan peralatan tambang, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penambang ilegal. Penggerebekan ini merupakan respon atas laporan warga yang khawatir akan dampak lingkungan dan potensi bencana longsor.

Klarifikasi Lengkap Kuasa Hukum MT Terkait Kasus Dugaan Aborsi Paksa

28 Januari 2025 - 18:22 WIB

Enam Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Diciduk Polisi

28 Januari 2025 - 15:18 WIB

Penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal di Desa Cihaur, Sukabumi, berhasil mengamankan enam pelaku dan sejumlah barang bukti.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kawasan Rawan Bencana

27 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lokasi tambang emas ilegal di Tanjakan Keusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Sukabumi, yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Kawasan ini rawan bencana dan baru saja dilanda longsor.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!