Laporan: Awang
JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian yang diduga ilegal di Blok Gunung Walang, Kampung Kramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), aktivitas galian tersebut telah dihentikan sementara pada Jumat (17/1/2025).
Aktivitas galian yang diduga belum mengantongi izin ini sebelumnya menuai keresahan masyarakat, terutama karena menimbulkan kebisingan dan dampak negatif lainnya. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengapresiasi respons cepat DPMPTSP dalam menindaklanjuti persoalan ini.
Dalam wawancara dengan Radar Sukabumi belum lama ini, Bupati Marwan menegaskan komitmen pemerintah untuk membantu proses perizinan bagi pengelola atau pengusaha yang beritikad baik. Namun, ia juga memberikan peringatan keras bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi pihak yang tetap mengabaikan aturan.
“Itu sudah jelas diberhentikan sementara. Perizinannya sedang diurus. Kalau mereka tidak mengurus, kita bantu ke provinsi. Tapi kalau dibiarkan, ada sanksi yang cukup berat,” tegas Bupati Marwan.
Di sisi lain, Bupati Marwan menyayangkan lambannya respons masyarakat dan aparatur desa dalam melaporkan aktivitas galian tersebut, padahal aktivitasnya sudah berlangsung cukup lama. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk kepala desa dan warga, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari dan di wilayah lainnya.
“Nah, salahnya siapa kalau ini sudah lama, kepala desa, masyarakat di situ, karena kalau tidak ada pelaporan, bagaimana kami bisa tahu? Misalnya kepala desa, kenapa selama ini diam? Baru ramai sekarang,” ujarnya.
Bupati Marwan mempertanyakan kemungkinan adanya persoalan yang ditutup-tutupi dan menekankan bahwa potensi masalah ini harus segera ditangani. Ia juga menyoroti kurangnya laporan dari pihak-pihak yang mengetahui aktivitas tersebut sejak awal.
“Apa ada persoalan yang selama ini ditutup-tutupi? karena ini potensi yang harus segera ditangani, tidak hanya dalam posisi kepala desa misalnya, yang tahu daerah itu kenapa tidak secepatnya memberikan laporan mengenai kegiatan itu,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat seharusnya merasa terganggu dengan aktivitas tersebut dan melaporkannya sejak dulu. Menurutnya, regulasi terkait perizinan, terutama di sektor tambang, sudah jelas. Jika ditemukan aktivitas yang tidak berizin, prosesnya harus segera dilaporkan agar pemerintah dapat mengambil tindakan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Itu regulasinya jelas, kalau prosesnya tidak ada izin terutama tambang kita bantu, karena ini prosesnya di provinsi untuk dilakukan penetapan izinnya,” paparnya.
Bupati Marwan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat. Dengan penutupan sementara ini, ia berharap menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap pentingnya legalitas dalam setiap kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan warga sekitar.(*)















