Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Jan 2025 13:29 WIB

Trauma Mendalam Hantui GSA Pasca Aborsi Paksa


					Ilustrasi aborsi paksa Perbesar

Ilustrasi aborsi paksa

JENTERANEWS.com – Sebuah kisah pilu menimpa GSA (24), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia diduga menjadi korban aborsi paksa yang dilakukan oleh suami sirinya, MT, di RSUD Palabuhanratu pada Jumat (29/11/24) saat dirinya tengah menjalani perawatan.

Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, GSA dan MT telah menikah siri selama lima bulan. Namun, pernikahan mereka diwarnai pertengkaran dan kekerasan. Ketika GSA memberitahu MT bahwa dirinya hamil, respons yang diterimanya justru dingin dan acuh dari keluarga suaminya.

Puncak tragedi terjadi saat GSA dirawat di rumah sakit akibat stres berat. MT memaksanya meminum jamu dengan dalih untuk kesehatan. Meskipun sempat menolak, GSA akhirnya menuruti permintaan suaminya. Tak lama setelah meminum cairan tersebut, ia mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan. Pemeriksaan medis mengungkap bahwa jamu tersebut diduga kuat diracik untuk menggugurkan janin berusia tujuh minggu yang dikandungnya.

Kehilangan calon buah hatinya membuat GSA sangat terpukul. Ia mengalami trauma mendalam, sering menangis, dan bahkan beberapa kali mencoba bunuh diri. Saat ini, GSA tengah menjalani pendampingan intensif dari psikiater.

Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi pada 23 Desember 2024. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa laporan tersebut dilengkapi bukti kuat, termasuk keterangan medis dan psikiater. Roy mendesak aparat hukum untuk segera menangkap pelaku dan menegakkan keadilan bagi korban dan janinnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

GSA kini berjuang memulihkan diri dari trauma yang mendalam, berharap dapat kembali bangkit di tengah kesedihan yang melingkupinya. Kasus ini menjadi sorotan dan mengingatkan akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan aborsi paksa.(*)

Laporan: M.Ridwan

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum