JENTERANEWS.com – Sebuah kisah pilu menimpa GSA (24), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia diduga menjadi korban aborsi paksa yang dilakukan oleh suami sirinya, MT, di RSUD Palabuhanratu pada Jumat (29/11/24) saat dirinya tengah menjalani perawatan.
Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, GSA dan MT telah menikah siri selama lima bulan. Namun, pernikahan mereka diwarnai pertengkaran dan kekerasan. Ketika GSA memberitahu MT bahwa dirinya hamil, respons yang diterimanya justru dingin dan acuh dari keluarga suaminya.
Puncak tragedi terjadi saat GSA dirawat di rumah sakit akibat stres berat. MT memaksanya meminum jamu dengan dalih untuk kesehatan. Meskipun sempat menolak, GSA akhirnya menuruti permintaan suaminya. Tak lama setelah meminum cairan tersebut, ia mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan. Pemeriksaan medis mengungkap bahwa jamu tersebut diduga kuat diracik untuk menggugurkan janin berusia tujuh minggu yang dikandungnya.
Kehilangan calon buah hatinya membuat GSA sangat terpukul. Ia mengalami trauma mendalam, sering menangis, dan bahkan beberapa kali mencoba bunuh diri. Saat ini, GSA tengah menjalani pendampingan intensif dari psikiater.
Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi pada 23 Desember 2024. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa laporan tersebut dilengkapi bukti kuat, termasuk keterangan medis dan psikiater. Roy mendesak aparat hukum untuk segera menangkap pelaku dan menegakkan keadilan bagi korban dan janinnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
GSA kini berjuang memulihkan diri dari trauma yang mendalam, berharap dapat kembali bangkit di tengah kesedihan yang melingkupinya. Kasus ini menjadi sorotan dan mengingatkan akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan aborsi paksa.(*)
Laporan: M.Ridwan















