Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Mei 2025 20:12 WIB

Trauma Mendalam Siswi SD di Sukabumi: Dicabuli Sepupu Paruh Baya, Keluarga Tempuh Jalur Hukum


					Ilustrasi korban Siswi SD (inisial SH) kini harus menghadapi trauma mendalam akibat dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sepupunya sendiri. Keluarga dan LBH SON berupaya memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban. Perbesar

Ilustrasi korban Siswi SD (inisial SH) kini harus menghadapi trauma mendalam akibat dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sepupunya sendiri. Keluarga dan LBH SON berupaya memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

JENTERANEWS.com – Malang nian nasib Melati (nama samaran), seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Bocah di bawah umur ini dilaporkan menjadi korban pencabulan oleh seorang pria paruh baya berinisial J (50), yang tak lain adalah sepupunya sendiri. Akibat perbuatan bejat pelaku, Melati kini harus menanggung trauma psikologis yang mendalam.

Kegeraman dan kepedihan mendalam dirasakan EM, ibu kandung korban. Tak tinggal diam, EM segera mencari keadilan dengan mendatangi Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sukabumi Officium Nobile (SON) pada Jumat (2/5). Kedatangannya bertujuan untuk meminta pendampingan dan perlindungan hukum bagi sang buah hati yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Ketua LBH SON, Nurhikmat, mengungkapkan bahwa pihak keluarga baru mengetahui peristiwa pilu yang menimpa Melati pada 19 April 2025. “Menurut penuturan ibu korban, keluarga awalnya melihat perubahan signifikan pada tingkah laku anaknya. Melati menjadi lebih murung dan tertutup. Setelah didesak oleh ibunya dan anggota keluarga lain, barulah terungkap pengakuan yang menyayat hati. Melati mengaku telah beberapa kali dibujuk dan dipaksa oleh J, yang notabene masih sepupunya, untuk melakukan hubungan intim di kediaman pelaku,” jelas Nurhikmat pada Sabtu (3/5).

Lebih lanjut, Nurhikmat memaparkan modus operandi pelaku. J yang telah berusia senja itu diduga kuat telah berulang kali membujuk korban dengan iming-iming untuk melakukan persetubuhan. Tak hanya itu, pelaku bahkan tak segan melayangkan ancaman jika korban menolak permintaannya. “Korban sempat mendapatkan ancaman beberapa kali dari pelaku J, yang mengakibatkan tindakan pelecehan seksual itu terus berulang. Tragisnya, korban bahkan sempat mengalami pendarahan dan saat ini tengah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, didampingi oleh OPSIGA KPI UPTD PPA Kabupaten Sukabumi, Arum Rumiyati,” tandasnya dengan nada prihatin.

Menyikapi kasus ini, LBH SON sebagai kuasa hukum korban menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di meja pengadilan. Mereka bertekad memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan memberikan pendampingan hukum secara penuh hingga proses persidangan,” tegas Nurhikmat.

Selain pendampingan hukum, LBH SON juga bergerak cepat untuk memastikan pemulihan psikologis korban. Pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan pendampingan psikologis serta meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Informasi sementara yang kami terima, pelaku J saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan perkaranya tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Unit PPA Polres Sukabumi. Kami sangat berharap pihak kepolisian dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku bejat ini, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” pungkas Nurhikmat dengan nada penuh harap.

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang memprihatinkan di Indonesia. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dan komprehensif dapat memberikan keadilan bagi korban serta menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.(*)

Laporan : Joko Samudro

Editor : Hamjah

Artikel ini telah dibaca 160 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum