JENTERANEWS.com – Malang nian nasib Melati (nama samaran), seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Bocah di bawah umur ini dilaporkan menjadi korban pencabulan oleh seorang pria paruh baya berinisial J (50), yang tak lain adalah sepupunya sendiri. Akibat perbuatan bejat pelaku, Melati kini harus menanggung trauma psikologis yang mendalam.
Kegeraman dan kepedihan mendalam dirasakan EM, ibu kandung korban. Tak tinggal diam, EM segera mencari keadilan dengan mendatangi Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sukabumi Officium Nobile (SON) pada Jumat (2/5). Kedatangannya bertujuan untuk meminta pendampingan dan perlindungan hukum bagi sang buah hati yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
Ketua LBH SON, Nurhikmat, mengungkapkan bahwa pihak keluarga baru mengetahui peristiwa pilu yang menimpa Melati pada 19 April 2025. “Menurut penuturan ibu korban, keluarga awalnya melihat perubahan signifikan pada tingkah laku anaknya. Melati menjadi lebih murung dan tertutup. Setelah didesak oleh ibunya dan anggota keluarga lain, barulah terungkap pengakuan yang menyayat hati. Melati mengaku telah beberapa kali dibujuk dan dipaksa oleh J, yang notabene masih sepupunya, untuk melakukan hubungan intim di kediaman pelaku,” jelas Nurhikmat pada Sabtu (3/5).
Lebih lanjut, Nurhikmat memaparkan modus operandi pelaku. J yang telah berusia senja itu diduga kuat telah berulang kali membujuk korban dengan iming-iming untuk melakukan persetubuhan. Tak hanya itu, pelaku bahkan tak segan melayangkan ancaman jika korban menolak permintaannya. “Korban sempat mendapatkan ancaman beberapa kali dari pelaku J, yang mengakibatkan tindakan pelecehan seksual itu terus berulang. Tragisnya, korban bahkan sempat mengalami pendarahan dan saat ini tengah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, didampingi oleh OPSIGA KPI UPTD PPA Kabupaten Sukabumi, Arum Rumiyati,” tandasnya dengan nada prihatin.
Menyikapi kasus ini, LBH SON sebagai kuasa hukum korban menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di meja pengadilan. Mereka bertekad memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan memberikan pendampingan hukum secara penuh hingga proses persidangan,” tegas Nurhikmat.
Selain pendampingan hukum, LBH SON juga bergerak cepat untuk memastikan pemulihan psikologis korban. Pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan pendampingan psikologis serta meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Informasi sementara yang kami terima, pelaku J saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan perkaranya tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Unit PPA Polres Sukabumi. Kami sangat berharap pihak kepolisian dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku bejat ini, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” pungkas Nurhikmat dengan nada penuh harap.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang memprihatinkan di Indonesia. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dan komprehensif dapat memberikan keadilan bagi korban serta menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.(*)
Laporan : Joko Samudro
Editor : Hamjah















