Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Mei 2025 11:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha Restoran Ternama Sukabumi Ditunda, Korban Kecewa


					Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Sukabumi saat sidang perdana kasus dugaan penipuan yang menimpa pengusaha restoran Evi H ditunda lantaran pihak terdakwa belum didampingi penasihat hukum, Rabu (14/5). Perbesar

Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Sukabumi saat sidang perdana kasus dugaan penipuan yang menimpa pengusaha restoran Evi H ditunda lantaran pihak terdakwa belum didampingi penasihat hukum, Rabu (14/5).

JENTERANEWS.com – Babak baru kasus dugaan penipuan yang dialami Evi H (50), seorang pengusaha restoran terkemuka di Kota Sukabumi, akhirnya bergulir di meja hijau. Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Candra nomor 23 Pengadilan Negeri Sukabumi pada Rabu (14/5) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, sayangnya harus mengalami penundaan.

Pantauan di lokasi menunjukkan, sidang yang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB molor hingga satu jam lamanya. Ironisnya, penantian tersebut berujung kekecewaan bagi pihak korban lantaran sidang akhirnya ditunda. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu pekan ke depan, dengan jadwal sidang lanjutan ditetapkan pada Rabu (21/5).

Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran penasihat hukum dari pihak terdakwa. Evi H, yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Soni Ramdhani, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya. “Ya, sidang hari ini belum ada hasil karena sidang ditunda sampai minggu depan. Pihak terdakwa tidak membawa penasihat hukum sehingga harus ditunda menunggu pengacara. Saya sangat kecewa besar karena harus membuang waktu dan tenaga. Mudah-mudahan minggu depan tidak ada penundaan lagi dan kalau minggu depan belum ada pengacara maka akan dilanjutkan pembacaan dakwaan,” ujarnya dengan nada getir usai persidangan.

Kasus ini mencuat setelah Evi H melaporkan seorang arsitek yang juga bertindak sebagai kontraktor dalam proyek renovasi rumahnya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek.

Menurut penuturan korban, proyek renovasi rumahnya yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, terbengkalai meskipun seluruh pembayaran sesuai kontrak senilai Rp1,7 miliar telah dilunasinya. Padahal, rumah tersebut rencananya akan diubah dari bangunan walet menjadi kediaman pribadi yang nyaman.

“Nilai kontrak renovasi rumah mencapai Rp1,7 miliar. Namun, hasil perhitungan konsultan menunjukkan nilai pekerjaan yang telah dikerjakan baru mencapai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Evi H dengan nada kecewa.

Akibat proyek yang mangkrak tanpa kejelasan tersebut, Evi H mengaku mengalami kerugian materiil yang signifikan, mencapai sekitar Rp700 juta. Setelah menempuh jalur pengaduan informal setahun sebelumnya tanpa membuahkan hasil, ia akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Sukabumi Kota pada Juni 2024.

Lebih lanjut, Evi H menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. “Kami jauh sebelumnya telah melakukan somasi dua kali kepada terlapor. Dalam somasi kedua, terlapor sempat menjanjikan akan menyelesaikan pekerjaan dalam waktu dua bulan atau mengganti kerugian dengan aset pribadi, namun janji tersebut tidak ditepati. Akhirnya, karena tidak ada penyelesaian, kami putuskan membuat laporan resmi ke polisi,” pungkasnya, berharap keadilan dapat segera ditegakkan dalam kasus yang merugikannya ini. Publik pun kini menanti perkembangan sidang lanjutan pada pekan depan, dengan harapan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan bagi korban.(*)

[Laporan: Rudi | Editor: Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum