JENTERANEWS.com – Babak baru kasus dugaan penipuan yang dialami Evi H (50), seorang pengusaha restoran terkemuka di Kota Sukabumi, akhirnya bergulir di meja hijau. Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Candra nomor 23 Pengadilan Negeri Sukabumi pada Rabu (14/5) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, sayangnya harus mengalami penundaan.
Pantauan di lokasi menunjukkan, sidang yang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB molor hingga satu jam lamanya. Ironisnya, penantian tersebut berujung kekecewaan bagi pihak korban lantaran sidang akhirnya ditunda. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu pekan ke depan, dengan jadwal sidang lanjutan ditetapkan pada Rabu (21/5).
Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran penasihat hukum dari pihak terdakwa. Evi H, yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Soni Ramdhani, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya. “Ya, sidang hari ini belum ada hasil karena sidang ditunda sampai minggu depan. Pihak terdakwa tidak membawa penasihat hukum sehingga harus ditunda menunggu pengacara. Saya sangat kecewa besar karena harus membuang waktu dan tenaga. Mudah-mudahan minggu depan tidak ada penundaan lagi dan kalau minggu depan belum ada pengacara maka akan dilanjutkan pembacaan dakwaan,” ujarnya dengan nada getir usai persidangan.
Kasus ini mencuat setelah Evi H melaporkan seorang arsitek yang juga bertindak sebagai kontraktor dalam proyek renovasi rumahnya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek.
Menurut penuturan korban, proyek renovasi rumahnya yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, terbengkalai meskipun seluruh pembayaran sesuai kontrak senilai Rp1,7 miliar telah dilunasinya. Padahal, rumah tersebut rencananya akan diubah dari bangunan walet menjadi kediaman pribadi yang nyaman.
“Nilai kontrak renovasi rumah mencapai Rp1,7 miliar. Namun, hasil perhitungan konsultan menunjukkan nilai pekerjaan yang telah dikerjakan baru mencapai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Evi H dengan nada kecewa.
Akibat proyek yang mangkrak tanpa kejelasan tersebut, Evi H mengaku mengalami kerugian materiil yang signifikan, mencapai sekitar Rp700 juta. Setelah menempuh jalur pengaduan informal setahun sebelumnya tanpa membuahkan hasil, ia akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Sukabumi Kota pada Juni 2024.
Lebih lanjut, Evi H menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. “Kami jauh sebelumnya telah melakukan somasi dua kali kepada terlapor. Dalam somasi kedua, terlapor sempat menjanjikan akan menyelesaikan pekerjaan dalam waktu dua bulan atau mengganti kerugian dengan aset pribadi, namun janji tersebut tidak ditepati. Akhirnya, karena tidak ada penyelesaian, kami putuskan membuat laporan resmi ke polisi,” pungkasnya, berharap keadilan dapat segera ditegakkan dalam kasus yang merugikannya ini. Publik pun kini menanti perkembangan sidang lanjutan pada pekan depan, dengan harapan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan bagi korban.(*)
[Laporan: Rudi | Editor: Hamjah]















