Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Mei 2025 10:41 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Sukabumi & Jakarta, Dua Pelaku Diringkus!


					Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (tengah), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, saat membeberkan hasil pengungkapan kasus perdagangan ilegal gading gajah di hadapan awak media. Perbesar

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (tengah), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, saat membeberkan hasil pengungkapan kasus perdagangan ilegal gading gajah di hadapan awak media.

JENTERANEWS.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi. Dalam sebuah pengungkapan terbaru, Bareskrim berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal gading gajah di dua lokasi terpisah, Sukabumi dan Jakarta, serta mengamankan dua pelaku.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, pada Senin (26/5). Menurut Brigjen Nunung, keberhasilan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Subdit I Tipidter. Tim ini menemukan adanya akun media sosial yang secara terang-terangan memperdagangkan gading gajah secara ilegal.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pada tanggal 8 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial R di wilayah Sukabumi. Dari tangan R, aparat kepolisian menyita empat gading gajah dengan total berat 6,26 kilogram.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Penyelidikan berlanjut dan mengarah pada tersangka kedua berinisial N. N berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada tanggal 14 Mei 2025. Di lokasi penangkapan N, polisi mengamankan tiga gading gajah seberat 6,73 kilogram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Brigjen Nunung menjelaskan bahwa kedua pelaku, R dan N, bukan bagian dari sindikat internasional. “Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik,” terang Nunung.

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana, namun menguntungkan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku membeli gading dari oknum tertentu, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan satwa liar. “Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” tegasnya.

Polri juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam segala bentuk pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya. Selain itu, masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum demi menjaga kelestarian alam dan ekosistem di Indonesia.(*)

[Laporan: Joko S | Editor: Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum