JENTERANEWS.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi. Dalam sebuah pengungkapan terbaru, Bareskrim berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal gading gajah di dua lokasi terpisah, Sukabumi dan Jakarta, serta mengamankan dua pelaku.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, pada Senin (26/5). Menurut Brigjen Nunung, keberhasilan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Subdit I Tipidter. Tim ini menemukan adanya akun media sosial yang secara terang-terangan memperdagangkan gading gajah secara ilegal.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pada tanggal 8 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial R di wilayah Sukabumi. Dari tangan R, aparat kepolisian menyita empat gading gajah dengan total berat 6,26 kilogram.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Penyelidikan berlanjut dan mengarah pada tersangka kedua berinisial N. N berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada tanggal 14 Mei 2025. Di lokasi penangkapan N, polisi mengamankan tiga gading gajah seberat 6,73 kilogram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa kedua pelaku, R dan N, bukan bagian dari sindikat internasional. “Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik,” terang Nunung.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana, namun menguntungkan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku membeli gading dari oknum tertentu, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan satwa liar. “Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” tegasnya.
Polri juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam segala bentuk pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya. Selain itu, masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum demi menjaga kelestarian alam dan ekosistem di Indonesia.(*)
[Laporan: Joko S | Editor: Hamjah]















