Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 5 Jun 2025 11:47 WIB

Dugaan Pungutan Liar Berkedok Biaya Perpisahan Resahkan Orang Tua Siswa SMPN 1 Tegalbuleud Sukabumi


					Dugaan Pungutan Liar Berkedok Biaya Perpisahan Resahkan Orang Tua Siswa SMPN 1 Tegalbuleud Sukabumi Perbesar

JENTERANEWS.com – Praktik pungutan di sekolah yang sejatinya telah dilarang kembali mencuat dan meresahkan para orang tua siswa. Kali ini, SMPN 1 Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, diduga mematok biaya perpisahan sebesar Rp 425.000 per siswa kelas 9. Kebijakan ini sontak menjadi pertanyaan besar, mengingat adanya regulasi yang melarang pungutan yang memberatkan.

Keluhan ini salah satunya datang dari “J”, seorang orang tua siswa kelas 9 di sekolah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukannya kepada pihak sekolah tidak membuahkan jawaban yang memuaskan. Menurut J, pihak sekolah berdalih bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membayar “damkar” (pemadam kebakaran) dan biaya pembuatan video perpisahan.

“Alasan dari pihak sekolah itu kami tidak mengerti,” ujar J dengan nada bingung, saat dihubungi pada Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut, J mengaku terpaksa membayar pungutan tersebut demi kondisi psikologis anaknya. Ia khawatir jika tidak membayar, anaknya akan mendapatkan perlakuan berbeda atau bahkan dikucilkan oleh teman-temannya.

Ironisnya, J juga menuturkan adanya dugaan intimidasi yang dialami putranya. “Bukan hanya itu, perlakuan intimidasi pun dilakukan terhadap anak saya. Kalau tidak membayar, tidak bisa mengikuti ujian sekolah, jadi anak saya takut,” ungkapnya.

Kondisi ini membuat para orang tua siswa merasa terjepit. Di satu sisi, mereka menyadari bahwa pungutan tersebut memberatkan dan berpotensi melanggar aturan. Di sisi lain, ada kekhawatiran akan dampak negatif terhadap anak-anak mereka di lingkungan sekolah.

Pungutan yang dilakukan SMPN 1 Tegalbuleud ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur batas-batas penggalangan dana oleh Komite Sekolah agar tidak memberatkan orang tua. Selain itu, J juga menyebut adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang secara jelas melarang adanya kegiatan perpisahan sekolah yang membebankan orang tua siswa.

“Pungutan tersebut menjadi pertanyaan karena selain melanggar Permendikbud nomor 75, surat edaran dari gubernur Jawa Barat jelas melarang adanya perpisahan yang membebankan orang tua siswa,” tegas J.

Hingga berita ini diturunkan, para orang tua siswa berharap adanya tinjauan dan tindakan tegas dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, agar praktik pungutan yang memberatkan dan berpotensi melanggar aturan ini tidak terus berlanjut. Mereka juga menantikan klarifikasi resmi dari pihak SMPN 1 Tegalbuleud mengenai dasar dan alokasi dana pungutan tersebut.(*)


[Hamjah]


Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Jalankan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Sukabumi Serahkan Rekomendasi Strategis LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

22 April 2026 - 19:05 WIB

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali (kedua dari kiri), menjabat tangan dan menyerahkan dokumen rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (tengah), pada Rapat Paripurna di ruang sidang utama, Palabuhanratu, Selasa (21/4/2026). Penyerahan dokumen ini disaksikan oleh Wakil Bupati H. Andreas (paling kiri) dan pimpinan DPRD lainnya.

Kejar PAD dan Tegakkan Aturan, DPRD Sukabumi Ultimatum Perusahaan Farmasi di Parungkuda Terkait Izin dan Tata Ruang

22 April 2026 - 18:49 WIB

Suasana rapat koordinasi jajaran pejabat dan pemangku kepentingan yang berlangsung serius di sebuah ruang pertemuan. Tampak beberapa peserta di meja rapat berbentuk U sedang menggunakan laptop untuk meninjau materi presentasi, sementara seorang pria berseragam di ujung meja memberikan arahan.

Cuaca Ekstrem Terjang Sukabumi: Sebuah Rumah Panggung di Gegerbitung Roboh, Warga Diimbau Waspada

22 April 2026 - 18:18 WIB

Petugas gabungan dari P2BK, Satpol PP, Babinsa, dan Tagana Kabupaten Sukabumi berdiri di hadapan reruntuhan rumah panggung milik Ibu Manah di Kampung Cipari, Desa Cijurey, usai melakukan peninjauan dan koordinasi lapangan terkait dampak cuaca ekstrem di wilayah Kecamatan Gegerbitung.

Hujan Deras Picu Longsor di Jalur Provinsi Cimaja-Cibareno Sukabumi, Tim Gabungan Lakukan Pembersihan Cepat

21 April 2026 - 18:53 WIB

Material longsor dan pohon tumbang menutupi jalur Cimaja-Cibareno akibat hujan lebat pada Selasa (21/4/2026). Gambar menunjukkan kondisi jalan yang terhalang total, sementara hujan masih mengguyur. Di latar depan, tampak sepeda motor petugas dan seorang dengan penutup kepala bermotif pisang yang unik sedang mengamati situasi. Tim URC Bima Sakti langsung dikerahkan untuk pembersihan.

Rapat Dinas April 2026: Bupati Sukabumi Tegaskan Kedisiplinan ASN dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

21 April 2026 - 17:00 WIB

RAPAT DINAS. Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) memimpin Rapat Dinas Bulan April 2026 di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/4/2026). Rapat ini difokuskan pada penegakan disiplin ASN di tengah efisiensi anggaran dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Korsleting Picu Kebakaran Gardu PLN di Cikembar Sukabumi, Petugas Damkar Bertindak Cepat

21 April 2026 - 16:52 WIB

Seorang petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi dari Posko VIII Cikembar mengerahkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk memadamkan titik api akibat korsleting pada instalasi kabel gardu listrik PLN di Kampung Cibodas, Desa Kertaraharja, Cikembar, Sukabumi, Selasa (21/04/2026) pagi. Respon cepat petugas berhasil menjinakkan api dalam waktu singkat tanpa korban jiwa.
Trending di Sukabumi