JENTERANEWS.com – Praktik pungutan di sekolah yang sejatinya telah dilarang kembali mencuat dan meresahkan para orang tua siswa. Kali ini, SMPN 1 Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, diduga mematok biaya perpisahan sebesar Rp 425.000 per siswa kelas 9. Kebijakan ini sontak menjadi pertanyaan besar, mengingat adanya regulasi yang melarang pungutan yang memberatkan.
Keluhan ini salah satunya datang dari “J”, seorang orang tua siswa kelas 9 di sekolah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukannya kepada pihak sekolah tidak membuahkan jawaban yang memuaskan. Menurut J, pihak sekolah berdalih bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membayar “damkar” (pemadam kebakaran) dan biaya pembuatan video perpisahan.
“Alasan dari pihak sekolah itu kami tidak mengerti,” ujar J dengan nada bingung, saat dihubungi pada Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, J mengaku terpaksa membayar pungutan tersebut demi kondisi psikologis anaknya. Ia khawatir jika tidak membayar, anaknya akan mendapatkan perlakuan berbeda atau bahkan dikucilkan oleh teman-temannya.
Ironisnya, J juga menuturkan adanya dugaan intimidasi yang dialami putranya. “Bukan hanya itu, perlakuan intimidasi pun dilakukan terhadap anak saya. Kalau tidak membayar, tidak bisa mengikuti ujian sekolah, jadi anak saya takut,” ungkapnya.
Kondisi ini membuat para orang tua siswa merasa terjepit. Di satu sisi, mereka menyadari bahwa pungutan tersebut memberatkan dan berpotensi melanggar aturan. Di sisi lain, ada kekhawatiran akan dampak negatif terhadap anak-anak mereka di lingkungan sekolah.
Pungutan yang dilakukan SMPN 1 Tegalbuleud ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur batas-batas penggalangan dana oleh Komite Sekolah agar tidak memberatkan orang tua. Selain itu, J juga menyebut adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang secara jelas melarang adanya kegiatan perpisahan sekolah yang membebankan orang tua siswa.
“Pungutan tersebut menjadi pertanyaan karena selain melanggar Permendikbud nomor 75, surat edaran dari gubernur Jawa Barat jelas melarang adanya perpisahan yang membebankan orang tua siswa,” tegas J.
Hingga berita ini diturunkan, para orang tua siswa berharap adanya tinjauan dan tindakan tegas dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, agar praktik pungutan yang memberatkan dan berpotensi melanggar aturan ini tidak terus berlanjut. Mereka juga menantikan klarifikasi resmi dari pihak SMPN 1 Tegalbuleud mengenai dasar dan alokasi dana pungutan tersebut.(*)
[Hamjah]















