Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 5 Jun 2025 11:47 WIB

Dugaan Pungutan Liar Berkedok Biaya Perpisahan Resahkan Orang Tua Siswa SMPN 1 Tegalbuleud Sukabumi


					Dugaan Pungutan Liar Berkedok Biaya Perpisahan Resahkan Orang Tua Siswa SMPN 1 Tegalbuleud Sukabumi Perbesar

JENTERANEWS.com – Praktik pungutan di sekolah yang sejatinya telah dilarang kembali mencuat dan meresahkan para orang tua siswa. Kali ini, SMPN 1 Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, diduga mematok biaya perpisahan sebesar Rp 425.000 per siswa kelas 9. Kebijakan ini sontak menjadi pertanyaan besar, mengingat adanya regulasi yang melarang pungutan yang memberatkan.

Keluhan ini salah satunya datang dari “J”, seorang orang tua siswa kelas 9 di sekolah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukannya kepada pihak sekolah tidak membuahkan jawaban yang memuaskan. Menurut J, pihak sekolah berdalih bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membayar “damkar” (pemadam kebakaran) dan biaya pembuatan video perpisahan.

“Alasan dari pihak sekolah itu kami tidak mengerti,” ujar J dengan nada bingung, saat dihubungi pada Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut, J mengaku terpaksa membayar pungutan tersebut demi kondisi psikologis anaknya. Ia khawatir jika tidak membayar, anaknya akan mendapatkan perlakuan berbeda atau bahkan dikucilkan oleh teman-temannya.

Ironisnya, J juga menuturkan adanya dugaan intimidasi yang dialami putranya. “Bukan hanya itu, perlakuan intimidasi pun dilakukan terhadap anak saya. Kalau tidak membayar, tidak bisa mengikuti ujian sekolah, jadi anak saya takut,” ungkapnya.

Kondisi ini membuat para orang tua siswa merasa terjepit. Di satu sisi, mereka menyadari bahwa pungutan tersebut memberatkan dan berpotensi melanggar aturan. Di sisi lain, ada kekhawatiran akan dampak negatif terhadap anak-anak mereka di lingkungan sekolah.

Pungutan yang dilakukan SMPN 1 Tegalbuleud ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur batas-batas penggalangan dana oleh Komite Sekolah agar tidak memberatkan orang tua. Selain itu, J juga menyebut adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang secara jelas melarang adanya kegiatan perpisahan sekolah yang membebankan orang tua siswa.

“Pungutan tersebut menjadi pertanyaan karena selain melanggar Permendikbud nomor 75, surat edaran dari gubernur Jawa Barat jelas melarang adanya perpisahan yang membebankan orang tua siswa,” tegas J.

Hingga berita ini diturunkan, para orang tua siswa berharap adanya tinjauan dan tindakan tegas dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, agar praktik pungutan yang memberatkan dan berpotensi melanggar aturan ini tidak terus berlanjut. Mereka juga menantikan klarifikasi resmi dari pihak SMPN 1 Tegalbuleud mengenai dasar dan alokasi dana pungutan tersebut.(*)


[Hamjah]


Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Kabandungan Sukabumi, 6 Jiwa Mengungsi

27 Juni 2026 - 09:59 WIB

Petugas gabungan dari P2BK Kabandungan dan unsur lainnya meninjau kondisi interior rumah yang terdampak kebakaran di Kampung Pajagan Girang, Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (26/6). Terlihat bagian bangunan yang hangus dan sisa barang rumah tangga yang terbakar. Kebakaran ini diduga kuat akibat korsleting listrik.

Nekat Merusak Sel dan Serang Petugas, Pelarian Tahanan Polsek Lengkong Berakhir di Lapas

26 Juni 2026 - 20:31 WIB

Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Cibadak Sukabumi, Pemadaman Sempat Terkendala Akses Sempit

26 Juni 2026 - 20:26 WIB

Petugas Pemadam Kebakaran Posko V Cibadak bersama personel P2BK dan warga sekitar bahu-membahu menyemprotkan air guna melakukan pendinginan pada sisa-sisa material rumah Ibu Elim Halimah yang luluh lantak akibat kebakaran di Kampung Johor, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/6/2026).

Diduga Akibat Arus Pendek, Rumah Warga Ujunggenteng Sukabumi Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

26 Juni 2026 - 11:37 WIB

Kondisi memprihatinkan bagian dalam rumah milik Ibu Enok (55) di Kampung Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang hangus menyisakan puing-puing pascakebakaran pada Jumat (26/6) dini hari. Kebakaran yang diduga kuat dipicu oleh arus pendek listrik ini mengakibatkan kerugian material hingga Rp150 juta.

Pemkab Sukabumi Tegaskan Komitmen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Ribuan Petugas Diterjunkan

26 Juni 2026 - 09:03 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (kanan), memukul gong sebagai tanda diresmikannya pencanangan Sensus Ekonomi 2026 tingkat Kabupaten Sukabumi di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cikembar, Kamis (25/6/2026). Pemkab Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh BPS dengan menerjunkan 2.600 petugas guna memetakan kekuatan ekonomi riil masyarakat. (

Edarkan Ribuan Butir Hexymer, Seorang Karyawan Honorer di Sukabumi Diringkus Polisi

26 Juni 2026 - 08:53 WIB

Barang bukti ribuan pil Hexymer dan satu unit telepon genggam yang diamankan dari tersangka FA oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polri.
Trending di Sukabumi