JENTERANEWS.com – Lembaran kelam kasus pembunuhan ibu kandung di Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, akhirnya tertutup dengan akhir yang tak kalah tragis. Rahmat alias Herang (26), pelaku pembunuhan sadis terhadap ibunya setahun silam, menghembuskan napas terakhirnya dalam kesendirian pada Senin (16/6/2025) pagi.
Herang meninggal dunia sekitar pukul 09.45 WIB, bukan di balik jeruji besi, melainkan di kampung halamannya setelah berjuang melawan penyakit paru-paru basah. Kematiannya jauh dari sorotan, menandai akhir yang sunyi bagi pria yang perbuatannya pernah menggegerkan publik Sukabumi.
Ironisnya, hingga akhir hayatnya, Herang tak lagi didampingi oleh keluarga. Ditolak oleh kakak dan istrinya sendiri karena ketakutan akan kondisi kejiwaannya, ia meninggal dalam perawatan seadanya oleh aparat desa. Kini, jenazahnya pun tengah menanti proses pemakaman yang juga diurus oleh mereka.
“Barusan pukul 09.45 WIB, yang bersangkutan meninggal karena paru-paru basah,” ungkap H. Deris, seorang tokoh masyarakat Desa Sekarsari, saat dihubungi pada Senin siang. “Tidak ada keluarganya yang merawat, dibiarkan begitu saja. Sekarang yang mengurus pemakamannya adalah staf-staf desa.”
Menurut Deris, kondisi Herang memburuk setelah sempat menjalani operasi di RSUD Jampang Kulon. Namun, karena penanganan yang dinilai belum memadai, ia dipulangkan dalam kondisi lemah. “Dioperasi di RS Jampang, tapi belum memadai, akhirnya dipulangkan. Keluarganya, baik kakak maupun istrinya, semua takut karena riwayat kejiwaannya,” jelas Deris.
Publik masih ingat dengan jelas peristiwa mengerikan pada 14 Mei 2024. Herang, dalam kondisi kejiwaan yang tidak stabil, secara brutal menghabisi nyawa ibunya sendiri, Inas (45), menggunakan sebuah garpu tanah. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamarnya dengan luka-luka menganga di bagian wajah, leher, dan bahu.
Peristiwa itu sontak menggemparkan Sukabumi dan mengarah pada penangkapan Herang. Namun, proses hukum tidak pernah sampai ke pengadilan.
Setelah ditangkap, hasil observasi kejiwaan menyatakan Herang mengalami Gangguan Jiwa Berat (ODGJ). Pihak kepolisian akhirnya menghentikan proses hukum dengan kesimpulan bahwa pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
“Dia tidak menjalani hukuman karena kondisi mentalnya, karena ODGJ. Sempat ditahan, lalu dipulangkan ke keluarganya,” tutur Deris.
Namun, kepulangannya bukanlah awal dari pemulihan. Herang sempat dirawat selama hampir 10 bulan di sebuah fasilitas kesehatan jiwa. Akan tetapi, masalah biaya dan tidak adanya dukungan dari keluarga membuatnya kembali dipulangkan ke desa. Bukannya mendapatkan perawatan lanjutan, ia justru hidup terlantar hingga akhirnya penyakit fisiknya merenggut nyawanya.
Kini, jasad Herang telah berada di desa, menunggu liang lahat yang sedang disiapkan. Kisahnya menjadi cerminan tragedi berlapis: dari kekerasan brutal yang dipicu gangguan kejiwaan hingga akhir hidup yang sepi tanpa uluran tangan keluarga.
“Jasadnya sudah di desa. Kami masih menunggu proses penggalian kubur selesai untuk segera dimakamkan,” pungkas Deris.(*)
Reporter: Rudi
Redaktur: Hamjah















