JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi mengambil keputusan penting dengan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (2/7/2025). Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Rapat paripurna yang menjadi puncak dari serangkaian pembahasan alot ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pemangku kepentingan lainnya. Suasana khidmat menyelimuti ruang rapat saat palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan.
Dalam pidato resminya, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 telah melalui proses yang transparan dan akuntabel.
“Raperda ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Seluruh tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi, hingga pembahasan intensif antara Komisi DPRD, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah kita lalui bersama,” ujar Bupati Asep Japar.
Menurutnya, kesepakatan yang dicapai pada 25 Juni 2025 lalu merupakan bukti komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. “Seluruh pendapat, usulan, dan saran telah kami jawab secara komprehensif. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita bersama untuk membangun konsensus demi Sukabumi yang lebih baik,” tambahnya. Dengan disepakatinya raperda ini, langkah selanjutnya adalah pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi dan pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Bupati Asep Japar menekankan pentingnya persiapan dini. Penetapan raperda ini menjadi perda dinilai sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan anggaran dan kelancaran pesta demokrasi lima tahun mendatang.
“Raperda dana cadangan ini telah melalui pembahasan yang matang antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan jajaran pemerintah daerah. Bahkan, kita telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat tertanggal 18 Juni 2025,” jelas Bupati.
Ia pun kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan raperda tersebut. “Penetapan Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan kesiapan pembiayaan pemilihan kepala daerah tahun 2029,” pungkasnya.
Acara paripurna ditutup dengan momen simbolis penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD, yang menandai persetujuan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sebuah langkah maju dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sukabumi.(*)
Reporter : Awang
Redaktur: Hamjah















