JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras terbatas di Kampung Liungtutut, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial RA alias Botu (30) diringkus di kediamannya pada Senin (11/8/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras yang siap edar. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam keterangannya pada Rabu (13/8/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim dari Unit 1 Satnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKBP Rita Suwadi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total 2.800 butir obat keras terbatas. Barang bukti tersebut terdiri dari 330 butir Tramadol dan 2.470 butir Hexymer yang disimpan dalam dua toples besar serta beberapa kemasan terpisah. Selain itu, turut disita satu unit ponsel pintar merek Realme dan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RA mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial “Bekasi” yang kini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO). “Dalam ponsel tersangka kami menemukan bukti kuat, termasuk foto resi pengiriman 1.500 butir Tramadol dari pemasok tersebut,” jelas Kapolres.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan sistem janjian atau cash on delivery (COD) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Ia menjual obat-obatan tersebut secara ilegal tanpa resep dokter, menyasar berbagai kalangan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kini, RA alias Botu beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran intensif terhadap pemasok utama yang diyakini merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas daerah.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas AKBP Rita.
Kapolres Sukabumi Kota juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya,” pungkasnya. (*)
Kor : Raf
Red: Mia















